Penanganan Kasus Narkoba Disorot, Riki CS Asal Wonoayu Sidoarjo Diduga Melenggang Bebas

Sidoarjo, Infopol.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial BR, warga Desa Terung Wetan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus terhadap dua orang lainnya, masing-masing berinisial A dan AAP, yang diketahui berdomisili di Desa Pager Ngumbuk, Kecamatan Wonoayu. Berdasarkan data wilayah, desa tersebut saat ini dipimpin oleh Kepala Desa Malik.
Berdasarkan informasi yang beredar, BR diduga telah dua kali diamankan dalam kasus serupa. Terdapat pula dugaan upaya penyelesaian non-prosedural yang melibatkan sejumlah uang, yang kini tengah menjadi perhatian pihak-pihak terkait.
Informasi lain yang diterima redaksi menyebutkan bahwa Kepala Desa Pager Ngumbuk, Malik, diduga ikut terlibat sebagai mediator dalam upaya pelepasan residivis kasus narkoba ini.
Ia disebut-sebut turut mengurus proses di Polresta Sidoarjo. Namun hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari yang bersangkutan maupun dari pihak kepolisian terkait keterlibatan tersebut.
Pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum para terduga pelaku maupun dugaan praktik di luar jalur hukum yang disebut melibatkan oknum tertentu.
Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menyikapi informasi yang berkembang. (Masbay)