Tipidter Polda Jatim Bongkar Praktik Oplos Gas Elpiji, 4 Tersangka Diamankan

96749f4f 9242 4521 9d79 5576582a50a8
Foto : Polda Jatim (Bayu)
Foto : Polda Jatim (Bayu)

 

SURABAYA || Infopol.news – Praktik oplosan gas elpiji bersubsidi berhasil dibongkar Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim. Sebanyak ratusan tabung elpiji beberapa jenis ukuran disita saat dilakukan penggerbekan di Kecamatan Perak, Jombang pada Senin (3/3/2024) lalu sekitar pukul 13:00 WIB.

Mereka turut diamankan 4 orang tersangka terdiri dua orang teknisi, sopir, dan pemasok gas elpiji diantaranya, berinsial MS, MM, AK, dan SZ. Saat melancarkan aksi tersebut mereka mempunyai peran yang berbeda.

D9161867 A80c 43da A892 44b346f7cad8

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa menyampaikan para empat tersangka menjalankan bisnis ilegal kurang lebih selama dua bulan tepatnya sejak bulan Desember 2024.

Mereka modusnya tabung elpiji bersubsidi 3kg di kuras dan dipindahkan ke tabung 12kg dan tabung ukuran 50kg. Cara pengoplosan dilakukan tersangka dengan alat cukup sederhana.

 

D15995f2 56cd 4be9 960b 591c395e716c

 

Pengoplosan tabung elpiji 50kg menggunakan regulator. Setelah terisi penuh tabung disegel. Agar tidak di curigai, tabung juga diberi barcode dan di jual harga nonsubsidi.

“Gas tabung elpiji 3kg yang sudah kosong dipindahkan ke tabung elpiji 12kg dan tabung 50kg. Tabung elpiji 3kg yang kosong dijual lagi dengan harga subsidi, namun penjualan dibatasi,” kata AKBP Damus Asa, Selasa 4 Maret 2025.

“Tabung elpiji ukuran 12kg dan 50kg yang sudah diisi dengan cara oplosan di jual dengan harga non subsidi,” tambah AKBP Damus.

Penangkapan tersebut menjadi bukti keseriusan polri memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

Para tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 5 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (zi/bay)

Leave a Reply

Pengaduan via WA?