LSM LIRA Resmi Laporkan Nina Farida Terkait Dugaan Tindak Memberikan Keterangan Palsu Diatas Sumpah

Img 20250124 Wa0039

MOJOKERTO || Infopol.newsBerdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/105//I/2025/SPKT/POLDA JATIM tanggal 18 Januari 2025, Andik Rusianto (44), Alamat Mlaten RT.002, RW.001, Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto dan juga Wakil Sekretaris LSM LIRA Kota Mojokerto secara resmi melaporkan sdr. NINA FARIDA tentang dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah, sebagaimana di maksud dalam pasal 242 ayat (2) KUHP yang terjadi di PN Kabupaten Mojokerto, yang mana telah merugikan sdr. Emi Lailatul Uzlifah menjadi terdakwa hingga narapidana.

Andik Rusianto Wakil Sekretaris DPD LSM LIRA Kota Mojokerto, yang juga sebagai saksi atas dumas pelaporan sdr. Emi Lailatul Uzlifah mengatakan, bahwa kesaksian Nina Farida dalam putusan perkara pidana nomor : 407/Pid.B/2024/PN Mjk di bawah sumpah mengatakan bahwa, kurang lebih 3 (tiga) bulan sebelum menikah dengan sdr. Nina Farida dan Handika Susilo masuk islam dan menggunakan nama islam yaitu Muhammad Taufiq.

“Dan pada dokumen buku nikah antara Nina Farida dengan Handika Susilo, nama suami tertulis Muhammad Taufiq, Namun faktanya buku nikah Nina Farida nomor : 197/I/IX/1993 yang diduga digunakan untuk menjual SPBU tertulis nama suami Handika Susilo,” Ungkap Andik Rusianto, Jumat (24/1/25) sore.

Img 20250124 Wa0038
Dijelaskannya, Si Nina Farida ini sangat cerdik, yang mana beliau dalam menempuh upaya penetapan beda nama adalah satu orang yang sama yaitu antara Handika Susilo dengan Muhammad Taufiq di Pengadilan Negeri Malang tertanggal register pemohon 09 Desember 2022 setelah Handika Susilo meninggal dunia pada tahun 2021, indikasinya setelah ada pelaporan Dumas Emi Lailatul Uzlifah dengan Sprint Lidik tanggal 01 November 2022.

“Jadi lebih dulu adanya pelaporan pengaduan Bu Emi tentang adanya dugaan melakukan tindak pidana menggunakan surat pernikahan yang dianggapnya palsu untuk menjual SPBU dan anehnya lagi beliau (Nina) sudah mempunyai KSK pada tahun 2018 dengan Kepala Keluarga Handika Susilo dan istri Nina Farida dengan hubungan status Kawin,” Imbuhnya.

Baca Juga :  Gerakan Peduli Lingkungan, Kapolsek Mojosari dan TNI Serta Forkopimca Kecamatan Mojosari Lakukan Penanaman Pohon

“Apakah bisa KSK yang berbunyi Kawin dengan Handika Susilo bisa muncul di KSK 2018 kalau tidak didasari dengan buku nikah antara Handika Susilo dan Nina Farida, sedangkan pada tahun 2020 berdasarkan salinan akta perkawinan Nina Farida di KUA Kecamatan Bareng Jombang nama suami Nina Farida masih Muhammad Taufiq dan tidak ada catatan pinggir apapun di sana” Pungkas Andik. (Hardi)

Leave a Reply

Pengaduan via WA?