Warga Dusun Bedog Didampingi LSM LIRA Persoalkan Dana BK Tahun 2024, Begini Penjelasan Pemdes Mlaten?

MOJOKERTO || Infopol.news – Pemdes Desa Mlaten, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, telah menerima anggaran Bantuan Keuangan (BK) tahun 2024 senilai Rp. 300 juta dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto. Anggaran tersebut dibuat pembangun gedung Sanggar Seni ditempatkan di dusun Bedog Desa setempat.
Dalam pembangunan yang sekarang masih berjalan tersebut telah mendapatkan kecaman keras dari warga sekitar, pasalnya, saat berlangsungnya pembangunan warga maupun tokoh setempat juga Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembuatan gedung sanggar seni tidak dilibatkan sepenuhnya.
Yanto warga dusun Bedog saat didampingi LSM LIRA mengatakan, Saya sekarang berada di lokasi wisata dusun Bedog, Desa Mlaten. sejak awal wisata ini kami kurang setuju, karena apa, Karena ini adalah tanah LSD. Kenapa masyarakat Dusun Bedog tidak setuju, karena tidak pernah diajak ngomong, bahkan hari ini kami sesudah laporkan ke Kejaksaan.
“Kenapa kami berada di lokasi ini, karena di belakang kami ini bangunan yang tidak jelas. karena tidak jelas itu TPK-nya siapa, kami kurang tahu dan tidak pernah diberitahu memangnya. Dan bangunan sampai seperti ini katanya memakan biaya sekitar antara Rp. 300 juta,” Ujar Yanto saat dilokasi pembangunan gedung Sanggar Seni , Rabu (22/1/25).
“Saya kira sebagai masyarakat ini tidak layak, diduga ada dugaan kami ini adalah ada unsur korupsi begitulah” Tandasnya.
Selain itu, Totok Tri tokoh dusun Bedog Mlaten juga menegaskan, terkait dana BK tahun 2024 yang di persoalkan tersebut, dirinya menambahkan tentang yang disampaikan pak Yanto masalah TPK, sedikit saya tahu keberadaan TPK-nya, Kalau nggak salah itu ketuanya Pak Alun, terus bendaharanya Pak Budi suami dari Ibu Kepala Desa dan Pak Sasuyanto.
“Terus Pak Polo Parli itu salah satu TPK yang saya ketahui. Nah mohon nanti salah satu TPK, syukur bagi kalau nanti ketua TPK-nya Pak Alun itu dimintain keterangan supaya nanti bisa menjelaskan. Dan saya kepingin tahulah bangunan senilai Rp. 300 juta yang seharusnya ini sudah selesai sampai sekarang masih kalau menurut saya 50%, terus masak hanya begini saja jadinya,” Terang Totok.
Disisi lain, Iwan Setyanto selaku Bupati LSM LIRA Kabupaten Mojokerto juga menjelaskan, hari ini pihaknya melakukan pendampingan terhadap warga Dusun Bedog, Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
“Pendampingan yang kami lakukan terkait adanya permasalahan pembangunan yang yang dibangun di atas lahan LSD atau lahan sawah, lahan hijau bahkan pembangunan yang lalu pembangunan terkait Pujasera di tanah TKD Desa Mlaten ini sudah dilaporkan oleh warga Dusun Bedog ke Kejaksaan,” Ucap Iwan Setyawan yang mendampingi warga dusun Bedog.
Masih lanjutnya, Namun sampai hari ini masih dalam proses yang lebih mengejutkan kami selaku NJO atau LSM mendapat laporan dari warga Dusun Bedog, Bahkan setelah kepala desa ini setelah dilaporkanpun masih nekat membangun gedung di belakang kami ini gedung ini bisa disampaikan atau bisa disebutkan ini ada Gedung Kesenian gedung ini seperti yang disampaikan oleh warga Dusun Bedog.
“Saya juga tidak tahu pasti katanya menghabiskan dana Rp. 300 juta dana BK. Ya kita sebagai masyarakat awam bisa kita lihat kalau gedung ini memang menghabiskan dana Rp. 300 juta ya apakah ini layak khan begitu. Bahkan sampai hari ini sekarang ini sudah tanggal 22 Januari belum selesai,” Jelasnya.
Ia juga menerangkan, bahwa Kemarin saya mendapatkan laporan, kemarin hari Selasa tanggal 21 Januari 2025, ada pemeriksaan dari inspektorat. Kami juga tidak tahu pemeriksaan apa, apa yang diperiksa atau Bagaimana, hasilnya juga kita tidak tahu.
“Tapi yang pada intinya kami selaku LSM LIRA mendampingi masyarakat hanya ingin mengetahui apakah pembangunan ini sudah sesuai prosedur, Rabnya bagaimana,TPK nya siapa saja, Apakah TPK itu tidak menyalahi aturan, terus Apakah bangunan ini bisa dipertanggungjawabkan menghabiskan dana Rp. 300 juta. Jadi seperti itu yang bisa saya sampaikan,” Tegasnya.
Disinggung proses pelaporan kejaksaan sebelumnya pemdes Mlaten menerima anggaran BK senilai Rp. 300 juta, apakah warga sudah ada yang diminta keterangan, Iwan mengatakan belum ada.
“Jadi gini, kedatangan terakhir kami ditemui dengan baik oleh pegawai atau petinggi di Kejari Kabupaten Mojokerto, kalau masalah warga dipanggil sampai detik ini belum ada pemanggilan, Tapi kemarin dari Kejaksaan menyampaikan kepada kami bahwa masih melakukan lidik,” jelasnya.
Lanjut Iwan, kami juga tidak tahu kesulitannya di mana, kendalanya apa, sedangkan sudah jelas terang benderang bahwa lahan ini adalah lahan LSD, lahan yang patut dilindungi karena lahan ini lahan subur.
“Lahan pertanian dan warga Dusun Bedog, Desa Mlaten juga tidak sepakat lahan ini dijadikan lahan bangunan seperti ini lahan kering, karena apa karena lahan ini banyak menghasilkan Pendapatan Asli Desa,” Terangnya.
Pihaknya juga berharap, kalau harapan masyarakat sebetulnya tidak terlalu banyak, hanya yang pertama tolong masyarakatnya dilibatkan minimal diajak komunikasi, Apakah masyarakatnya sepaham sepakat adanya perubahan fungsi lahan dari lahan LSD menjadi lahan seperti ini lahan kering.
“ini sudah menjadi lahan mati karena bangunan. Yang kedua Apabila ada pembangunan yang bersifat bangunan fisik masyarakat itu dilibatkan, Rab-nya bagaimana, TPK-nya siapa saja, terus pembangunannya nanti bagaimana. Artinya apa kalau semuanya transparan maka warga ini tidak ada yang namanya itu curiga mencurigai,” Katanya.
Lebih lanjut, Jadi kalau semuanya dibikin seakan-akan itu dibikin serapat mungkin warga tidak bisa mengoreksi, akhirnya ya Warga tidak salah kalau warga mempunyai prediksi atau pandangan buruk atau curiga.
“Jadi ke depan setelah ada pendampingan warga Dusun Bedog, maka kami akan mendatangi lagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk menanyakan tentang laporan atau pengaduan kami yang lalu dan memberitahukan bahwa ada pembangunan lagi, padahal telah kita lihat bersama bahwa tanah ini adalah tanah LSD,” Tutupnya.
Terpisah, Parli Kepala (Kasun) Dusun Bedug Desa Mlaren saat dikonfirmasi oleh awak media bersama media lain terkait pembangunan gedung Sanggar Seni yang menggunakan dana BK tahun 2024 mengatakan, Ia menyetujui bila pembangunan tersebut dana BK senilai Rp. 300 juta dan di dusun yang ia pimpin selalu ada persoalan bila ada pembangunan.
“Yang jelas di Dusun Bedog, dusun saya ini yang jelas ada adanya tanah yang dibuang Itu adalah tanah TKD yang ada di Dusun Bedog dan sejak awal itu memang nggak pernah warga diajak ngomong, diajak komunikasi pembahasan masalah wisata,” kata Parli Kasun Bedog saat dikonfirmasi di kediamannya.
Masih dikatakan, tahun 2024 ini ada gejolak dan sudah ke Kejaksaan untuk memprotes masalah tanah yang dibuat wisata. Dan setelah ada penyelesaian itu belum ada tapi ternyata bu Kades mengajukan BK itu dapat.
“Entah tahun kapan itu waktu pengajuannya saya nggak tahu bangunan dan saya supaya tidak ada gejolak biarlah dibangun. Soalnya apa masih proses di Kejaksaan dan itu belum ada penyelesaian dan itu dibangun,” terangnya.
Dijelaskannya, saya salah satu TPK untuk BK yang sejumlah Rp. 300 juta, TPK itu saya nanti bisa konfirmasi ke Bu Kades ini saya sebagai anggota dan ketua TPK adalah Pak Alun Widodo dan Sastiyanto dan saya.
“Kalau tidak salah pak Budi suami bu Kades. Kalau tidak salah hari senin ada pemeriksaan untuk dana BK yang sejumlah Rp. 300 juta.” Ujarnya.
Ia juga heran, tapi di Minggu malam ada undangan tapi nama saya tidak ada dan undangan itu di share di WAG TPK, kalau tidak salah ada 3 yaitu pak Sas,Pak Alun sama pak Mat.
“Saya hanya dilist jadi anggota TPK tapi kegiatan berlangsungnya saya tidak pernah dilibatkan,”pungkasnya.
Untuk mendapatkan imbangnya berita, awak media bersama media lain mengkonfirmasi kepada Pemerintahan Desa (Pemdes) Mlaten, Kecamatan Puri. Terkait yang di persoalkan warga Dusun bedog, pihak desa mengulas apa yang di persoalkan itu.
“Kami selalu sekdes tugas saya adalah perencanaan, perencanaan disampaikan kepada BPKD. Dari BPKD sudah tekan kontrak dengan CV dari konsultan perencanaan. Nah kemarin ada aduan kebetulan salah satu TPK kita mengadu tidak pernah dimusyawarahkan, begitu pertanyaannya padahal,” Kata Sekdes Arif Zakaria saat di balai Desa setempat.
Masih dikatakan, justru sebaliknya kita menanyakan bagaimana kinerja sampai terjadinya miskomunikasi antara anggota satu dengan lainnya. Kita justru menanyakan lah kenapa bahkan kita berupaya dari bangunan tersebut sampai diduga masih berjalannya waktu kemarin kita berupaya.
“Bahwa upaya dari kepala desa dan serta Pemerintah Desa memberikan surat teguran, teguran tidak secara Lesan tapi secara tertulis juga kepada TPK sudah hampir tiga kali. Upaya Kami adalah hanya membuat surat teguran kenapa sampai belum selesai,” jelas Sekdes Arif.
Lanjutnya, dan Alhamdulillah padahal anggaran tersebut sudah kami realisasikan semua laporan dari Bendahara Desa, kebetulan bendahara Desa saat ini belum diketahui keberadaannya.
Dipertanyakan pagu proyek gedung sanggar seni, Sekdes mengatakan pagu Rp. 300 juta, dipotong pajak. kebetulan yang tahu pemotongan pajak itu kan bendahara desa, kita juga nggak bisa tidak mengetahui tapi kebetulan yang mengetahui adalah bendahara desa.
“Pajaknya berapa nanti daripada saya salah, yang ber hak jawab disitu kan kewenangan dari bendahara desa tentang pemotongan pajak dan tidak hanya pajak saja. di situ ada perencanaan, pengawasan dan administrasi termasuk PPKA,” jelasnya.
Sekdes juga menerangkan, kemarin sudah makanya dari pemerintah Desa itu seharusnya itu kan liburan Desember itu harus selesai dan laporan ke desa, desa di laporan Kepada Bupati. Nah makanya sampai batas waktu kami menempuh kepada TPK, alasan TPK kan sudah disampaikan kepada kepala desa.
“Lah di situ upaya saya hanya administrasinya saja, nanti bisa dipertanyakan kepada TPK waktu itu sudah diperjelaskan dengan alasan tenaga kerjanya yang molor dikarenakan tidak sanggup sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Lanjut Sekdes, Makanya kemarin ada dari tambahan BPKD laporan ke kami bahwa untuk melanjutkan taken kontraknya atau pada konsultan pengawas dan perencanaan bahwa penambahan waktu akan ada beberapa hal yang disampaikan. Namun, untuk satu Desember, Desember itu untuk perpanjang lagi seharusnya kan Agustus sampai di bulan November itu diperpanjang sampai Desember. Dan ternyata ada kendala yang dari pekerjaannya itu dari alasannya TPKnya, alasan pekerjanya yang molor padahal sudah diberikan anggarannya tersebut kepada dari anggota.
“Kalau salah satu dari anggota tidak mengetahui ya alangkah lucunya berarti antara anggota dengan lainnya justru kita malah menanyakan Bagaimana kok sampai keterlambatan pembangunan tersebut. Kami selaku perencana ya cukup ya heran juga,” imbuhnya.
Dalam pekerjaan molor, awak media juga mempertanyakan apakah ada perpanjangan ulang, Sekdes menjelaskan Bukan diperpanjang, kemarin kan masalah toleransi itu kan dari tim Monev, itu tadi jangan sampai melebihi dari 10% Nah itu kan tinggal finishing.
“Di himbau kalau finishing saja tolong diselesaikan bukan yang tidak selesai cuman finishing saja,” terang Arif Zakaria.
Sementara itu, kepala Desa Mlaten, Dwi Siswarini juga menyampaikan, tentang bangunan gedung Sanggar Seni Seni anggaran BK tahun 2024 senilai Rp. 300 juta tersebut.
“Jumlah BK senilai Rp. 300 juta kok bangunannya belum selesai terus istilahnya untuk kepala dusun sebagai TPK katanya tidak dilibatkan, Baik saya memang dari pemerintah Desa Mlaten mendapatkan BK untuk anggaran 2024 kan gitu,” Kata Kades Dwi Siswarini.
Masih dikatakan, Nah ini sesuai dengan peraturan Bupati nomor 4 tahun 2023 tentang pedoman umum bantuan keuangan umum bersifat khusus kepada desa kita ada bukunya. Makanya kalau diluar kayak begitu mereka tidak membaca buku ini.
“Jadi kemarin itu kenapa masyarakat ke media, coba tanya kesini karena masyarakat juga mempunyai hak, kayak apa ini bu Lurah. Karena kenapa saya libatkan TPK dan kepala dusun, terus kemudian selaku TPK yang itu adalah bagian pembangunan, Pak Ahmad terus kemudian tim pelaksanaannya itu bukan orang sembarang juga,” Jelasnya.
Lebih lanjut, karena Pak Ali itu adalah pendamping desa, dia jelas tahu permasalahannya. Untuk Pak Parli anggota TPKnya dilibatkan atau tidak, Justru pak polo parli itu untuk mencarikan tukang. Saya ambil garis besarnya jadi TPK saya ada pak Dwi widodo, pak Ahmad, pak Sumidi, pak Saswiyanto, pak Budiardi dan pak Polo Parli jadi ada 6 orang.
“Karena saya menghargai menghormati beliau sebagai Kepala Wilayah, tak libatkan sebagai penanggungjawab disitu. Nah karena sekarang model penerimaan bantuan keuangan itu harus ada aturan. Anggaran Rp. 300 juta atau Rp. 400 juta itu sekali transfer ke rekening Desa,” terangnya.
Ia juga merinci, terus kemudian nanti itu kita itu mengadakan yang namanya apa SPK atau Surat Perjanjian penawaran dengan orang yang ada di sini karena kita itu diharapkan adalah Swakelola. Jadi masuk rekening Desa itu ya langsung ditransfer ke bagian penyedia pemenangnya ada dua penyedia sesuai buku panduan ini.
“Untuk anggaran Rp. 300 juta dicanangkan belum selesai atau tidak cukup anggarannya, memang tidak cukup anggarannya, makanya uang Rp 300 juta kemarin itu untuk penyedia dulu berapa, kalau seandainya disitu penyedia tidak ada, pihak penyedia akan mencarikan.” Paparnya.
Ia menjelaskan, Kita membangun sesuai Rab perencanaan, masih kata Kades, tapi kita juga bertahap itu memang dibelakang belum selesai cukupkah uang segitu, belum dipotong pajak denag honor. Kita dengan pendampingan kejaksaan,kepolisian,perencanaan itu sudah berapa, BOP dan uang Rp. 300 juta itu tidak murni Rp. 300 juta.
“Kenapa sampai sekarang masih adanya proses pembangunan, Kemarin itu semua Tim sudah kesini dari bagian pembangunan, dari Inspektorat, dari DPMD, bagian hukum karena kami tidak menyalahi aturan cuman bahannya itu yang memang sulit tapi khan sudah dikerjakan,” Ucapnya.
Kendati demikian, Jadi secara administrasi kami sudah mengerjakan itu jadi tidak ada masalah apapun dan sudah melaporkan ke bagian pembangunan. Kami mengerjakan berdasarkan konsultan, pendampingan, perencanaan berdasarkan pada buku panduan ini.
Disinggung untuk tanah apakah benar tanah LSD, “itu bukan tanah LSD, kami sudah ke DPMD, sudah ke bagian hukum, saya membangun itu sudah menyurat ke Bupati Pungkasiadi. Itu lahan hijau tapi diperbolehkan adalah peruntukan wisata,agro tanaman apalagi sekarang untuk ketahanan pangan, kalau tidak boleh mengapa sekarang dikerjakan,” Pungkas Kades Dwi Siswarini. (Hardi)