Perkara Tanah Candi Lontar II Diduga Ada Permainan Oknum Polisi
-
Surabaya, Infopol.news - Rupanya keadilan H Ahmad Safii sampai sekarang belum didapatkan lantaran rumah tanah yang di beli olenya di jalan Candi Lontar II blok 41 -B / 96 RT 01 .RW 007 .Kel Lontar Kec Sambi Kerep Surabaya. Seluas 300 Meter atas nama Ahmad Husein
Berdasarkan Kutipan Register C Kelurahan Lontar No.3440 Persil.30 D-II Luas + 300 m2.Dan beserta dokumen dokumen yang laiinya .
Lantaran lama tidak di urusi sehingga tanah tersebut di gunakan untuk fasilitas warga . Sayangnya setelah diadahkan penyegelan dari pihak Hahmad Safii dan Ahmad Husen . Akhirnya pak H Ahmad Safii dilaporkan ke Polresbes.Hingga sekarang Lp dari kepolisian Mandul Tanpa ada perkembangan lebih lanjut .
Tak hanya itu dalam perkara ini ada mediasi dan kesepatan yang dihadiri oleh kepolisian, Danramil warga pemilik Surat bahwa tabh dan sebudang rumah dikunci dan tidak boleh digunakan fasilitas tersebut baik warga maupun H Ahmad Safii.
Tetapi oknum Polisi ingkar janji ketika di lihat pada hari Rabu Januari 2021 .teryata udah Beda gembok dan berbeda dengan kesepakatan yang ada.dalam hal ini ada dugaan peruksaan yang dilakukan oknum polisi.
Yang di kuatkan oleh komentar dari Sunarto anggota polsek Lakarsantri dimana balai Rt tersebut harus dibuka untuk digunakan Pilkada bulan Desember 2020 duduga tanpa ada pemberitahuan kepada pihak Ahmad Husain Dan ahmad Safii.Tak hanya itu ada sebuah pernyataan atau surat yang di buat oleh inisial R permintaan uang Rp 20 Juta . Yang akan di berikan ke pihak Salah Oknum Ditkrimum Polda Jatim .
Jika seperti Ini dimana Aturan Perkap Kapolri di jalankan apalagi tidak sesuai Visi Misi Polisi Mengayomi Mengamankan Dan Melindungi jika . Hingg berita ini naik pihak oknum terkait belum di konfirmasi.*sry