Kuasa Hukum Belly Karamoy Meminta Perdamaian Hanya dilakukan Antara Principal Tergugat Dengan Pengugat
-
Surabaya, Infopol.news - Sidang Gugatan Perlawanan Hukum antara pengacara (advokat) Belly V.S. Daniel Karamoy, S.H., M.H., dengan Thie Butje Sutedja digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam Sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya kali ini pihak tergugat dan pengugat di nyatakan ketua hakim Majelis Hadir. Tak hanya itu Principal dari Pengugat Belly Karamoy Juga hadir tetapi saya Principal dari tergugat Thie Butje Sutedja tidak hadir.
Menurut Eko SH ,selaku kuasa hukum Dari Belly V.S. Daniel Karamoy, S.H., M.H., mengatakan bahwa hari ini pihak pengugat dan tergugat hadir apalagi dari pihak pengugat principalnya hadir sedangkan yang dari tergugat principalnya tidak hadir.
Agenda sidang tadi adalah pembacaan gugatan sedangkan sidang untuk selanjutnya akan dilakukan secara elektronik.
Upaya perdamaian ada karena bagi kuasa Hukum belly terbuka transparan dan tidak ada yang ditutupi.dan bagi saya kita menyiapkan waktu tetapi kita sudah menyiapkan waktu pihak principal tergugat Thie Butje Sutedja tidak hadir. Yang saya inginkan perdamian hanya dilakukan pihak principal dari tergugat dan pengugat ( antara Belly dan thie butje Sutedja ) yang lainnya minggir itu aja.Ujar Eko pada wartawan.
Sementara kuasa hukum Tugiono mengatakan pada saat di Polresbes memang Terlapor Belly hadir memenuhi panggilan Kepolisian untuk melebgkapi BAP dan ada titik perdamaian, masalah nominalnya kan dari masing masing para pihak.Selasa ,( 12 Januari .2021).
Karena perdamaian sudah di atur oleh undang undang . Untuk sementara perkara ini kan belum di P21 oleh kepolisian karena P21 berdasarkan Dua alat bukti , perkara ini bisa P21 dan atau bisa di Sp3 .Yang saya perkarakan kan Satu sertifikat dan uang 300 juta untuk yang Dua sertifikat menurut Billy masih ada hak Retensinya Beliau karena ada perjanjian dengan Thie Butje SutedjaYang saya lihat dari kerugian dan materi kan hanya 300 juta serta satu sertifikat saja karena secara normatif uang tersebut diambil dari Felisia .
Makanya kita uji di dalam sidang gugatan tersebut.tergantung dari hakim yang mempunyai kewenangan untuk memutuskan perkara.ujar tugianto SH selaku kuasa hukum Thie Butje Sutedja.
Diketahui Diketahui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Thie Butje Sutedaja yang terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 1090/Pdt.G/2020/PN Sby tanggal 11 Nopember 2020 diajukan Belly V.S. Daniel Karamoy setelah sebelumnya pada 3 November 2020 dia ditetapkan sebagai tersangka di Polresbes Surabaya.Sebagai penggugat, Belly Daniel Karamoy berdalih bahwa tiga SHM milik Thie Butje Sutedja tersebut sengaja tidak dia kembalikan karena dia mempunyai hak retensi. *sry