DPO Pemalsuan Jual Beli Villa Bali Rich Tak Berkutik Oleh Tim Tabur Kejagung
-
Jakarta, Kinerja Tim Tabur ( Tangkap Buron ) semakin Cekatan dalam mengamankan Terpidana Asral Bin H. Muhawad Sholeh ( 54 ) warga kota Batam Kepulauan Riau.
Penangkapan Tersebut hasil Kerja sama antara Tim Tabur Kejagung dengan Kejaksaan Negeri Batam. Dimana pada hari Minggu 10 Januari 2021 pukul 15;10 Wib berhasil mengamankan Terpidana tindak pidana umum yaitu Asral
bin H. Muhamad Sholeh, di Perumahan Citra Indah, Kota Batam, Kep. Riau.Terpidana Sholeh merupakan Daftar Pencarian Orang (DP0) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 merupakan
Terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 (tiga puluh delapan) Milyar rupiah.
Terpidana dijatuhi hukuman
pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh merupakan suami dari Terpidana Tri Endang Astuti binti Solex
Sutrisno yang diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam
dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada hari Jumat 8 Januari 2021 lalu.
Terpidana sempat mengecoh pemantauan dari Tim Tabur Kejaksaan Agung dengan memesan dua buah
tiket kapal laut an. Asral untuk berangkat ke Tanjung Balai Karimun, namun yang berangkat ke Karimun
bukanlah Terpidana melainkan dua orang adik keluarganya yang dalam manifes kapal menggunakan nama Asral.
Pada akhirnya, terpidana dapat ditemukan di sebuah rumah di Perumahan Citra Indah Kota
Batam. Penangkapan buronan Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh dibantu oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Barelang.
Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh saat ini diamankan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan selanjutnya akan diterbangkan ke Jakarta pada malam hari ini.
Selanjutnya, Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akan menjemput dan membawa terpidana ke Bali untuk dieksekusi di Bali.Penangkapan terhadap buronan atas nama Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh dan Terpidana Tri
Endang Astuti binti Solex Sutrisno merupakan eksekusi terhadap lima orang terpidana dan hingga saat ini, tiga terpidana masih dalam pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan enam orang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.
Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO
Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPo. (K.3.3.1). * Sry