Oknum Polisi Polres Magetan Terlibat Perkara Narkoba dan Terancam Akan Dipecat
-
Surabaya, Infopol.news - Sidang perkara Narkoba yang di gelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya mendudukan seorang oknum Polisi anggota polres Magetan.
Melalui sidang telekonferens terdakwa AGUS SETYAWAN Bin JARNO ( 36 ) warga Ponorgo .merupakan Anggota Oknum polisi Polres Magetan yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
menurut terdakwa dalam persidangan ditangkap pada tanggal 26 Juli 2020 di rumah terdakwa Perum Permata Griya Asa Kav. 1 No. 1 Keniten Kec. Kab Ponorogo
terdakwa telah ditangkap oleh saksi Susandi Rudianto Sh dan Saksi Erwan Andi Ismanto Sh. selaku anggota kepolisian dan Polresbes Surabaya.
Lantaran berdasarkan pasal 84 ayat ( 2 ) Kuhp berwenang untuk memeriksa dikarenakan saksi-saksinya yang tinggal di wilayah Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya.Untuk mendapatkan barang tersebut dengan cara menerima sabu dari saksi Rizky Yuniar Purwantoro (yang diajukan dalam berkas terpisah)
Barang dengan berat sebanyak 20 (dua puluh) gram dengan cara membeli dengan harga Rp 950 000,-(sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per gram, namun terdakwa baru membayar sebesar
Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Rencananya sabu tersebut nantinya akan dipakai sendiri oleh terdakwa dan sebagian lagi diberikan kepada Informan terdakwa. Tuturnya .
Penyesalan terdakwa diungkapan dihadapan majelis sehingga hakim akan mempertimbangkan perbuatan terdakwa dimana prestasi prestasi terdakwa lebih banyak membantu negara dalam memerangi narkoba , kata hakim Ginting Martin Sh Mhum.
Begitu juga dengan kuasa hukum terdakwa dari LBH Taruna Viktor Sinaga Sh berharap agar Majelis hakim memberikan keringanan dalam putusan nanti.
Berdasarkan surat dakwaan
No.Reg Perkara: PDM- 736/M 5. 10/Enz.2/11/2020.
Terdakwa AGUS SETYAWAN Bin JARNO ditangkap pada tanggal 26 Juli 2020 diPerum Permata Griya Asa Kav. 1 No. 1 Keniten Kec. Kab Ponorogo.
Oleh jajaran Polresbes Surabaya Lantaran diduga tanpa perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram .
Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) tas hitam Torch yang didalamnya :• 1 (satu) dompet perhiasan berisi
1 (satu) plastik klip yang didalamnya diduga sabu dengan berat kurang lebih 0,28
(nol koma dua puluh delapan) gram berat beserta plastiknya
3 (tiga) bukti transfer
• 1 (satu) tas berwarna biru berisi
1 (satu) timbangan elektnk
1 (satu) bendel plastik klip
3 (tiga) plastik klip
- 1 (satu) plastik klip bekas bungkus sabu
- 1 (satu) botol alkohol
- 1 (satu) botol bethadin berisi cairan pembersih
• 1 (satu) tas berwarna hijau toska berisi
• 1 (satu) plastik klip yang didalamnya kristal putih diduga sabu dengan berat kurang
lebih 26,66 (dua puluh enam enam puluh enam) gram berat beserta plastiknya
- 1 (satu) timbangan elektrik
- 1 (satu) HP Nokia berwarna putih 085230480679
• 1 (satu) tas berwarna biru navy berisi:
- 1 (satu) tas berisi senjata Gas gun
- 1 (satu) senjata tajam jenis krambit Yang ditemukan dilemari kamar terdakwa.
Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab 7145/NNF/2020 tanggal 24 Agustus 2020, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor 14308/2020/NNF, dan 14309/2020/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang
Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal
114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .