DIDUGA PROSEDUR PENANGKAPAN KP3 SURABAYA DIUTAMAKAN POLSEK WILAYAH TIMUR BUAT ACUAN NAMA

  • Senin, 07-Desember-2020 (13:01) Regional admin123
    Peredaran narkoba di Kota Surabaya memang susah diberantas. Apalagi hukum di negara Indonesia masih bisa dibeli dengan uang. Dan hal tersebut sudah menjadi rahasia umum. Seperti yang terjadi di jajaran Polda Jatim tepatnya di Polres KP3 Surabaya diduga memasang tarif puluhan bahkan ratusan juta rupiah agar seorang tersangka baik bandar maupun pengedar narkoba bisa bebas dari jeratan hukum. Buktinya salah seorang tersangka narkoba , Jerri yang tinggal di Kejawan Putih no.18 Surabaya dilepas bebas setelah membayar ke pihak Polres setempat sebesar Rp 75 juta. Harga yang sangat murah sekali bagi orang yang berurusan dengan kasus narkoba. Perihal uang sogokan ini dibeberkan oleh orang tua dari tersangka Jerri yakni H.Suwani yang kesehariannya bekerja di lingkungan kantor kelurahan Keputih Kejawan. Di pihak lain, awak media juga berusaha konfirmasi ke pihak Polres KP3 , namun Kapolres maupun Kasat sulit sekali ditemui. Berdasarkan investigasi awak media ini menemukan selain tersangka Jerri ternyata masih ada lagi tersangka tersangka narkoba lainnya yang bisa bebas dengan menyerahkan segepok uang masing-masing Rp 75 juta ke oknum aparat berseragam coklat ini. Yakni Risky dan Amien. berdasarkan informasi awal, 3 tersangka ini ditangkap oleh anggota Polsek Sukolilo dan Polsek Mulyosari. Namun, setelah dikonfirmasi di salah satu Polsek wilayah timur tersebut mengungkapkan penangkapan dilakukan oleh anggota Polres KP3. Yakni, Aipda Udianto mantan penyidik Polsek Asemrowo yang sekarang pindah ke Polres KP3 unit narkoba. Hal diatas merupakan salah satu faktor terbesar kenapa peredaran narkoba khususnya di Surabaya susah dibumihanguskan. Hal ini sudah seharusnya mendapat perhatian dari pihak pejabat terkait. Atau malah Pejabat terkait mendapat jatah dari praktek jual beli haram tersebut? Bay.

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi