Berkas Investasi Ilegal MeMiles Tahap I Sudah P21

  • Rabu, 15-April-2020 (14:35) Polda Jatim redaktur

    Surabaya, Infopol.news || Berkas kasus investasi illegal Memiles dilakukan oleh PT Kam And Kam yang ditangani Polda Jatim beberapa bulan lalu, sudah dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kini sudah lengkap atau sempurna atau P21. Tim penyidik mulai menyiapkan barang bukti dan tersangka untuk dikirim ke Kejaksaan.

    “Dalam proses ini tentunya ada mekanisme adalah selanjutnya langkah tahap 2 (melengkapi barang bukti dan tersangka untuk dikirim ke Kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trnoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Rabu (15/4).

    Berkas Perkara  tahap I yang sudah dilimpahkan itu, kemudian dipelajari oleh pihak Kejaksaan secara cermat. Usai dipelajari dan diteliti secara cermat, dan semua lengkap, maka pihak Kejaksaan mengirim pemberitahuan bahwa berkas tahap I yang dikirim penyidik sudah lengkap atau sempurna (P21).

    Tim penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim yang menangani kasus itu, sekaligus sudah menetapkan lima tersangka, yakni dua bos PT Kam and Kam, Kamal Taracan alias Sanjay (aktor intelektual) dan Suhanda, motivator sekaligus perekrut artis berinisial Martini Luisa alias Eva (Ahli Akupungtur), Tim IT MeMiles berinisial Prima Hendika dan Sri Wiwit selaku pengatur Reward.

    Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan membenarkan bahwa, “Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus investasi ilegal MeMiles PT Kam And Kam  yang berkantor di Jakarta dinyatakan sempurna (P21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.”

    Karena BAP sudah dinyatakan sempurna, maka proses penegakkan hukum kasus itu pada Rabu (15/4/20) termasuk  barang bukti kendaraan, uang milyaran rupiah berikut tersangka dilimpahkan atau diserahkan kepada Kejaksaan.

    Dalam kasus ini melibatkan 58 Saksi yang diperiksa penyidik dengan  pelapor Dodon P. (Pelapor). Daru SudraIat. (Saksi Pelapor) dan Chandra Rustara V. (Saksi Pelapor), sementara TKP Hotel Neo. Sedang saksi yang sudah dimintai keterangan antara lain para publik figur seperti Eka Deli, Marcello Tahitoe atau Ello, Siti Badriah, Adjie Notonegoro, Pinkan Mambo, Tata Janeeta, Regina hingga Cucu Mantan Presiden Soeharto Ari Sigit beserta istrinya Frederica Franscisca Callebaut (Rika).

    Sebelum barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (15/4/20) terlebih dahulu melakukan pengecekkan 28 kendaraan yang terpakir di gedung Mapolda Jatim. Usai dilakukan penghitungan jumlah kendaraan tersebut, maka barulah tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejati Jatim, untuk melengkapi berkas yang sudah dinyatakan sempurna (P.21).  (Sudi)

Share This :

PENCARIAN

PROFIL

PENGUNJUNG

Hari Ini : 6 Pengunjung
Total Pengunjung : 651526 Pengunjung

Copyright © 2020 CV. Natusi