POLRESTABES SURABAYA ANGKAT BICARA LANTARAN DIDUGA MANGKIR DARI SIDANG SINGKY SOEWADJI

  • Selasa, 03-November-2020 (16:04) Regional admin123

    Surabaya, Adanya Statemen M Sholeh, kuasa hukum Singky Soewadji yang menyatakan pihak KaPolresbes Surabaya tidak hadir dalam sidang Praperadilan yang digelar di ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (02/11) , Rupanya  Kassubag Humas Polresbes Surabaya, AKP Akhyar di hari yang sama membantah pihak KaPolresbes Surabaya tidak hadiri sidang Praperadilan tersebut.

    Menurutnya  kuasa hukum Polresbes Surabaya tadi sudah ketemu dengan panitera Sujarwati, SH MH. Pelaksanaan sidang Praperadilan ditunda minggu depan.  "Pasti kuasa hukum Polresbes Surabaya dari Biro Hukum datang ke pengadilan. Nanti dicabut lagi. Mas harus cek di pengadilan jangan hanya ke pihak Singky,” tulis AKP Akhyar lewat pesan WhatsApp (WA) pada awak media ini.( dikutip dari suara mandiri.com ).

    AKP Akhyar menjelaskan, bila KaPolresbes Surabaya hari ini bersama dirinya di tempat unjuk rasa.  Perwira menengah dengan tiga balok di pundak itu berjanji akan memonitor perkembangannya.

    Sementara Humas PN Surabaya, Ginting, Senin (02/11) saat dikonfirmasi mengenai kehadiran pihak KaPolresbes  Surabaya dalam sidang Praperadilan menyatakan, kalau persidangan sudah ditentukan, kedua belah pihak ditunggu dan dipanggil berkali-kali tidak datang dianggap tidak hadir. Ginting menegaskan, berdasarkan BAP, pihak KaPolresbes Surabaya tidak hadir dan nanti akan dipanggil kembali. Kalau nanti di persidangan berikutnya ada para pihak yang tidak hadir, maka majelis hakim tetap melanjutkan sidang. Biasanya majelis hakim memberi kesempatan dua kali panggilan sebelum memutuskan melanjutkan sidang. Yang jelas kita (PN Surabaya) sudah melakukan panggilan kepada KaPolresbes Surabaya, seharusnya datang. Apalagi kantor Polresbes Surabaya dekat dengan PN Surabaya,” bebernya.

    Padahal Singky Soewadji sebagai pihak pemohon dalam sidang Praperadilan melawan KaPolresbes Surabaya angkat bicara maksud dan tujuannya mengajukan gugatan Praperadilan tersebut. Singky, begitu sapaan akrabnya, menerangkan, Praperadilan ini bukan bermaksud membuka front atau memusuhi Polresbes Surabaya. Justru sebaliknya, Singky ingin membantu Polri dalam hal ini Polresbes untuk mengungkap kejahatan konservasi.

    "Proses Praperadilan ini harus saya tempuh, karena hanya itu satu-satunya jalan untuk saya membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut. Sementara SP3 tersebut menurut saya itu terbit, karena pihak Polresbes kurang dalam mencermati peraturan Undang Undang (UU) Konservasi, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 1999. Apalagi di Pasal 34 tertera dengan jelas ada satwa Appendix I seperti komodo, orang utan, dan harimau sumatera itu harus seizin Presiden, ini sudah pidana,” ujarnya.

    Lelaki yang dikenal pengamat satwa dan koordinator Apecsi (Asosiasi Pecinta Satwa Liar Indonesia) ini menganggap Polresbes Surabaya saat itu salah menunjuk saksi Ahli, sebab saksi Ahli yang dipakai saksi Ahli dari Departemen Kehutanan yang notabene ada oknumnya terlibat dalam pemindahan satwa yang ilegal itu. Ia berharap kalau hakim nanti memutuskan Praperadilan ini dikabulkan dan SP3 dicabut, justru pihak Polresbes Surabaya bisa berkolaborasi dengannya dan teman-teman Apecsi untuk mengungkap kejahatan konservasi ini. “Kami siap membantu dan membackup Polresbes untuk mengungkap kejahatan konservasi ini,” tutupnya. * Sry

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi