LURAH SIDOMULYO GUGAT WARGANYA SENDIRI TERKAIT HAK KEPEMILIKAN TANAH KAS DESA

  • Sabtu, 05-September-2020 (22:45) Regional editor

    Sidoarjo, Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo melakukan sidang Peninjauan Tempat dengan kasus hak kempemilikan Tanah Kas Desa (TKD) secara terbuka untuk umum.

    Menurut Hakim, pihaknya hanya melakukan pecatatan batas- batas tanah milik penggugat dan tergugat. Jika ada perdebatan pendapat, hakim menegaskan, bisa diselesaikan di persidangan nanti.

    Seusai persidangan peninjauan, Jumat (4/9/2020) kuasa hukum penggugat Susrekti Catur Titawati SH,MH., menyampaikan tergugat menempati TKD di Desa Sidomulyo RT 03/RW 01 yang kepastian hukumnya merupakan tanah milik lumbung desa sejak jaman dahulu.

    Surekti memastikannya dengan menunjukkan bukti kepemilikan letter C yang sebelumnya atas nama Tim Awi dan berganti letter C atas nama Kas Desa Sidomulyo, disertai  bukti pembayaran Pajak PBB. Di lain pihak para pihak tergugat tidak memiliki secuil bukti apapun yang bisa menunjukkan kepemilikan.

    Sementara Pengugat, yakni Lurah Nur Hidayat mengatakan mengenai tanah TKD diminta kembali  rencananya ke depan akan digunakan Gedung Serba Guna  untuk Kepentingan Masyarakat.

    Perlu diketahui sidang pada Nomor Perkara/ 147/Pdt.G/ 2020/ PN.Sda, merupakan sidang gugatan perlawanan hukum antara Pengugat Kepala Desa Nur Hidayat dengan tergugat yakni tergugat 1, Denok  Trisnowati Binti Rijati, Tergugat 2, Punikah, tergugat 3 Guntur Yulianto. Uniknya ketiganya masih tercatat sebagai warganya sendiri. Dengan pokok perkara  terkait tanah  seluas 890 M2 yang ditempati oleh para tergugat sejak tanggal 1 April tahun 1971 tanpa alas hak tanah yang  bernama kepala Desa Sidomulyo dimana para tergugat diduga menyala gunakan kepercayaan menempati alas hak tanah  tersebut  dan berusaha untuk memiliki tanah. * Sry

Share This :

PENCARIAN

PROFIL

PENGUNJUNG

Hari Ini : 22 Pengunjung
Total Pengunjung : 651542 Pengunjung

Copyright © 2020 CV. Natusi