Dituntut Sembilan Bulan Pemilik 2.40 Gram Sabu

  • Jumat, 10-April-2020 (11:31) HukRim redaktur

    Surabaya, Infopol.news || Jaksa Penuntut Umum Ahmad Ashar SH, dari kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut dua terdakwa Nurchayono, (43), warga Jalan Kalimas Barat 4, Surabaya dan terdakwa Amir Imron, (22), warga Jalan Indrapura Jaya 1 Surabaya, dalam persidangan PN Tanjung Perak pada Kamis. (9/4).

    Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan 9 tahun Penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan, kendati kedua terdakwa memiliki barang bukti 1 Klip plastik berisi didalamnya 2 klip plastik sabu dengan berat bruto 2.40 gran, 1 klip didalamnya berisi 2 klip plastik sabu dengan berat bruto 1,88 gram dan 1 buah Hp merk Samsung.

    Tuntutan dibacakan dihadapan Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Pakta Bhagrawa SH,MH. “bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat ( 1 ) jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika” saat membacakan Requiditornya.

    Barang bukti berupa shabu dengan berat bruto 2,40 gram, 1.88 gram serta 1 hp merk samsung, disita negara untuk dimusnakan dan kedua terdakwa dibebankan membayar ongkos perkara Rp 2000. Atas tuntutan itu, kedua terdakwa maupun Penasehat hukum dari Peradin yaitu Eko SH dan LBH Lacak Fardiansyah SH, mengajukan pledoi secara tertulis kepada Ketua Majelis Hakim yang intinya bahwa kedua terdakwa telah menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya serta meminta hukuman yang seringan-ringannya.

    Diketahui bahwa kedua terdakwa ditangkap pada 23 Nopember 2019 di dalam rumah Jalan Kebalen Wetan saat dilakukan pengeledahan oleh pihak kepolisian Polres Tanjung Perak dan diketemukan barang bukti berupa sabu dengan berat broto 2,40 gram, 1.88 gram serta 1 hp merk Samsung. Barang tersebut didapatkan pihak kepolisian dari Pendik yang rencananya akan dikonsumsi sendiri sedangkan sisanya disimpan untuk dikonsumsi berikutnya.(*Sry)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi