Diduga Pasutri Pengedar Narkotika Disidangkan Ancaman Hukuman 9 Tahun

  • Jumat, 26-Mei-2023 (21:17) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang Narkotika Nomor Perkara 1018/Pid.Sus/2023/PN Sby, Pertama kali ini di sidangkan yang beragendakan pembacaan dakwaan dan sidang yang diketuai Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas Prihyantono, S.H. Sidang digelar terakhir dipetang hari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/05/23).

    Dakwaan di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, S.H., dari kejaksaan Tanjung Perak Surabaya. Terdakwa; 1 . Andrik Frianto bin Hanafi [Penahanan], 2. Dirssa Nur Fadillah Binti Abu Hanifa, [Penahanan], keduanya warga kecamatan Tandes, kota Surabaya, terdakwa didampingi penasehat hukum LBH Wira Negara Akbar. Jaksa mendakwakan perbuatan kedua terdakwa tersebut Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Bahwa mereka Terdakwa I. Andrik Frianto bin Hanafi,bersama Terdakwa II. Dirssa Nur Fadillah Binti Abu Hanifa pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di samping Rumah Kos yang terletak di Jalan Made Selatan, Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur.

    Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan Bermula pada waktu sebagaimana tersebut diatas, sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa I. Andrik Frianto menghubungi Rohman (DPO Nomor: DPO/112/III/RES.4.2./2023/Satresnarkoba tanggal 31 Maret 2023) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah). Terdakwa I. Andrik Frianto menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer kepada rekening Rohman dan selanjutnya mengajak Terdakwa II. Dirssa Nur Fadillah berangkat ke Sebuah Rumah yang terletak di desa Rabesan, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura yang merupakan tempat yang telah disepakati sebelumnya dan bertemu dengan Rohman.

    Terdakwa I. Andrik Frianto bersama-sama Terdakwa II. Dirssa Nur Fadillah menerima 1 (satu) poket plastik transparan berisi Narkotika jenis Sabu dari Rohman dan membawanya pulang ke Sebuah Kos yang terletak di Jalan Made Selatan, Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur.

    Sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa I. Andrik bersama Terdakwa II. Dirssa Nur Fadillah memecah 1 (satu) poket plastik transparan berisi Narkotika jenis Sabu menjadi 20 (dua puluh) poket kecil plastik transparan berisi Narkotika jenis Sabu menggunakan timbangan elektrik bersama scop plastik dan plastik klip dengan maksud untuk dijual ke masyarakat dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per poketnya.

    Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB di samping kos, Terdakwa 1.Andrik menjual poket kecil plastik transparan berisi Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Hery dan Yogo masing-masing sebanyak 1 (satu) poket kecil plastik transparan berisi Narkotika jenis Sabu.

    Selanjutnya Terdakwa II. Dirssa Nur Fadillah menyimpan 18 (delapan belas) poket plastic transparan berisi Narkotika jenis Sabu sisanya didalam dompet warna merah muda dan kemudian disembunyikan ke dalam lemari kamar kos; Bahwa sekitar pukul 21.00 WIB para terdakwa yang sedang berada di depan Kos, didatangi oleh Saksi Agus Suprianto dan Saksi Ridho Arbiyanto serta Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkotika jenis Sabu dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) poket plastic transparan berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,44 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,38 gram, ± 0,48 gram, ± 0,38 gram, ± 0,46 gram, ± 0,39 gram, ± 0,43 gram, ± 0,37 gram, ± 0,44 gram, ± 0,40 gram, ± 0,39 gram, ± 0,40 gram, ± 0, 67 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah bendel plastic klip dan uang tunai sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) di dalam 1 (satu) buah dompet warna merah muda, 1 (satu) buah timbangan elektrik ditemukan di dalam lemari baju di dalam kamar Kos Para Terdakwa, 1 (satu) buah HP OPPO warna hitam ditemukan disaku celana yang digunakan oleh Terdakwa I. Andrik, dan 1 (satu) buah HP OPPO warna biru ditemukan di genggaman tangan kanan Terdakwa II. Dirssa Nur Fadillah. Kemudian Para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya untuk diproses lebih lanjut.

    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 27 Pebruari 2023 pada pokoknya menyatakan 18 (delapan belas) poket plastic transparan berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,44 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,38 gram, ± 0,48 gram, ± 0,38 gram, ± 0,46 gram, ± 0,39 gram, ± 0,43 gram, ± 0,37 gram, ± 0,44 gram, ± 0,40 gram, ± 0,39 gram, ± 0,40 gram, ± 0,67 gram beserta bungkusnya dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya.

    Nomor Lab 01736/NNF/2023 tanggal 08 Maret 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si, Dyan Vicky Sandhi, S.Si dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST. atas nama Terdakwa I.Andrik Frianto Barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,099 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,087 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,347 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,150 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 gram, 1 (satu) kantongi plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,088 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,099 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,150 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 gram1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,102 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,136 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Har)

Share This :

PENCARIAN

PROFIL

PENGUNJUNG

Hari Ini : 68 Pengunjung
Total Pengunjung : 651588 Pengunjung

Copyright © 2020 CV. Natusi