Nenek Asfiyatun Mengaku Kalau Narkoba 17 Kg Bukan Miliknya

  • Selasa, 23-Mei-2023 (18:00) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang seorang nenek yang bernama Asfiyatun (60 ) warga Jalan Wonokusumo Surabaya , yang didakwa menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis ganja 17 kg. Kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.Senin,( 22 Mei 2023 ).

    Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari anak terdakwa Mohammad Santoso yang saat ini berada di Lapas Semarang , dalam keterangannya saksi Mohammad Santoso mengatakan bahwa barang Narkoba milik Ali DPO.

    Dalam sidang terdakwa sempat mengaku bahwa narkoba tersebut bukan miliknya, Hal ini diungkapkan pada pemeriksaan saksi dari anak terdakwa Mohammad Santoso yang saat berada di Lapas Semarang Kasus Narkoba.

    Santoso memberikan kesaksian secara online dan mejelaskan bahwa barang Narkoba tersebut milik DPO Pi,i yang tidak lain Ali menitipkan barang, Dimana Ali menitipkan barang melalui DPO Pi,i yang tidak lain Ali masih Tetangga dengan terdakwa Pi,i menitipkan kardus yang berisikan narkoba ke terdakwa dengan alasan barang milik Santoso( anak Terdakwa ), Sementara terdakwa sendiri tidak mengetahui kalau kardus berisi narkoba.

    Menurut Abdul Malik SH,MH selaku kuasa hukum terdakwa meminta polisi segerah menangkap Pi,i karena masih berkeliaran di Wonokusumo, ucapnya.

    Seperti diketahui terdakwa ditangkap dirumahnya oleh kepolisian Polrestabes, setelah polisi mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba , setelah di geledah di temukan kardus yang berisi Ganjar seberat 17 kg. (Har)

Share This :

PENCARIAN

PROFIL

PENGUNJUNG

Hari Ini : 106 Pengunjung
Total Pengunjung : 651626 Pengunjung

Copyright © 2020 CV. Natusi