Kasih Ibu Sepanjang Masa, Kasih Anak Hanyalah Seujung Jalan, Tega Ibunya Jadikan Kurir Narkoba 17 Kg

  • Kamis, 11-Mei-2023 (16:33) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sungguh malang nenek Asfiyatun Alias Bu As Binti Abdul Latif ( 60 ) Warga Jalan Wonokusumo Kidul 29-B BLK RT.02 RW.D6 Kelurahan Peginian Kecamatan Semampir Surabaya. Ibarat Pribahasa " Kasih Ibu Sepanjang Masa. Kasih Anak Hanyalah Seujung Jalan ' Pribahasa ini sangatlah cocok diberikan kepada Terdakwa Asfiyatun yang rela pasang badan dan menutupi kesalahannya anaknya dibalik Jeruji Rutan Medaeng. Dimana menghabiskan masa tuanya di jeruji besi.

    Nenek kelahiran 60 tahun silam ini diadili lantaran menyimpan sebuah paket yang ternyata isinya ganja. Hal ini diungkapkan di fakta persidangan yang di gelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya yang di ketua Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Yustus One Simus Parlindungan S.H serta Kuasa Hukum Abdul Malik S.H dan Tim.

    Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Saksi dari Penangkap kedua saksi Menerangkan bahwa barang ini merupakan titipan atau pesanan dari Terpidana Mohammad Santoso merupakan anak kandungnya.

    Dijelaskan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Parlindungan, perbuatan Terdakwa berawal pada 8 Januari 2023 sekira pukul 00.30 WIB di jalan Wonokusumo Kidul 29-B BLK RT.02 RW.06 Kelurahan Pegirian Kecamatan Semampir Surabaya.

    " Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon," ujar Jaksa Yustus dalam dakwaannya.

    Adapun perbuatan Terdakwa berawal pada satu minggu sebelum Terdakwa ditangkap Polisi sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa didatangi oleh seorang yang diketahui Terdakwa bernama ibunya Priska (DPO) yang mengatakan bahwa Ia akan memesan narkotika jenis ganja kepada anak Terdakwa bernama Mochammad Santoso dan uangnya sudah dibayarkan sebesar Rp.32.500.000.

    Namun barangnya belum turun, namun Terdakwa menyampaikan tidak mengetahui permasalahan tersebut. Selanjutnya tiga hari kemudian sekira pukul 14.00 WIB ibunya Priska (DPO) kembali datang ke rumah Terdakwa menanyakan hal yang sama, selanjutnya ibunya Priska (DPO) memanggil Pi'i (DPO) untuk datang ke rumah Terdakwa, lalu Pi'i (DPO) melalui handphone miliknya menghubungi Mochamad Santoso namun tidak aktif, kemudian menelpon Koplo (DPO). Dalam percakapan telepon Ibunya Priska mengatakan ke Koplo untuk mengembalikan uangnya karena barang yang dipesan belum turun.

    Terdakwa juga turut mengatakan hal yang sama karena anak Terdakwa sudah dituduh macam-macam.

    " Iya bu, barange masih 3 garis dan masih kurang, kalo ada uang 25 Juta lagi saya kirim barangnya” Kemudian setelah percakapan tersebut IBUNYA PRISKA (DPO) menutup telpon dan pulang.

    Kemudian pada 8 Januari 2023, Terdakwa bertemu Pi'i dan diberitau bahwasanya anaknya yang bernama Mochammad Santoso telepon dan mengatakan agar Pi'i diberikan uang Rp. 100 ribu untuk imbalan agar ganja cepat dikirim. Kemudian sekira pukul 00.30 WIB pada saat beristirahat di rumah Terdakwa, ada orang yang mengetuk pintu, kemudian setelah membukanya ada seorang laki-laki yakni Ali (DPO) langsung memasukkan dua kardus besar warna coklat berisi narkotika jenis ganja, dan menyampaikan bahwa barang tersebut adalah milik Mochamad Santoso dan besok mau diambil lagi, kemudian Terdakwa menyetujui dan menerima titipan narkotika jenis ganja tersebut.

    Bahwa setelah menersima titipan narkotika jenis ganja tersebut pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekira pukul 00.30 WIB, selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB sepulangnya Terdakwa dari Pasar, Terdakwa melihat salah satu kardus warna coklat dalam keadaan terbuka, lalu Terdakwa tanyakan kepada Yuli siapa yang mengambil narkotika jenis ganja dari dalam kardus tersebut sehingga kardusnya terbuka, dijawab oleh Yuli yang mengambilnya ialah Ali (DPO) kemudian Terdakwa menanyakan mengapa tidak diambil seluruhnya, dijawab oleh Yuli nanti malam katanya diambil semua barangnya.

    " Selanjutnya Terdakwa memindahkan dua buah kardus warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja tersebut dari rumah tempat tinggal Terdakwa ke rumah satunya yang berada tidak jauh dari tempat tinggal Terdakwa, lalu Terdakwa kunci. Adapun tujuan Terdakwa menyimpan dua buah kardus warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja di rumah Terdakwa yang tidak ditempati untuk tempat tinggal ialah agar tidak diketahui oleh orang lain," tambahnya.

    Apa yang dilakukan Terdakwa ini diendus petugas kepolisian dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi