Tiga Tersangka Kredit Fiktif Bank BNI Cabang Gresik Ditahan Kejati Jatim

  • Rabu, 10-Mei-2023 (12:21) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur Menahan 3 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif di Bank BNI Cabang Gresik Salah Satunya Pelaku merupakan Maneger Bank BNI Cabang dan juga Dirut PT. JKS, Akibat perbuatan para pelaku Bank BNI mengalami kerugian 50 Milyard lebih.

    Dengan menggunakan Baju Tahanan Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur, R-S-I- Manager Bank BNI Cabang Gresik , H-A-S selaku direktur Utama dan A-K Komisaris PT. Janur Kuning Sejahtera ( JKS ), digelandang Petugas Kejaksaan Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pada Selasa (9/5/23).

    Menurut Mia Amiati selaku Kepala Kejaksaan Tinggi menerangkan, Ketika tersangka ini ditahan, Karena terbukti memalsukan permohonan surat pengajuan Pinjaman kepada Bank BNI senilai 75 Milyard.

    Kedua dibantu manger Bank BNI memalsukan surat perjanjian kerj dengan Perusahaan Pakwon Jati, senilai 118 Milyard dan 22 Milyard . Dari perjanjian kerja Fiktif tersebut, PT .JKS berhasil mendapatkan pinjaman sebesar 75 Milyard dari Bank BNI cabang Gresik. Karena angsuran pelunasan macet dinominal 50 Milyard akhirnya pihak Bank BNI melaporkan kejadian tersebut ke kejaksaan Tinggi Negeri Jatim. Kemudian dilakukan penyelidikan dan menetapkan Ketiga tersangka, Ujar Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi.

    Kini Ketiga pelaku ditahan di Rutan Kejaksaan, untuk pengembangan dan mencari tersangka lainnya. Akibat perbuatan para pelaku , negara mengalami kerugian kurang lebih 50 Milyard. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi