Audensi Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda dan Bapenda Kabupaten Mojokerto Bahas Terkait Galian C

  • Rabu, 29-Maret-2023 (19:55) Pemerintahan/Politik supereditor

    MOJOKERTO || Infopol.news – Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Mardiasih, S.H., M.H. didampingi beberapa staf menerima Audiensi Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda (Barracuda), bertempat di Kantor Bapenda Kabupaten Mojokerto pada Rabu (29/3/2023).

    Audensi membahas tentang besarnya pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak Galian C pada Tahun 2015 hingga Tahun 2022; informasi daftar dan jumlah wajib pajak Galian C dan informasi terkait daftar dan jumlah Galian C yang tidak wajib pajak/illegal; besarnya dana Jaminan Reklamasi Galian C; besarnya dana Jaminan Reklamasi Galian C yang telah dipergunakan untuk reklamasi; besarnya pajak yang sudah dibayar dan wajib dibayar oleh wajib pajak CV. Musika pada Tahun 2015 hingga Tahun 2022; dasar hukum penentuan besarnya nilai pajak untuk Galian C; dasar hukum dan alasan pemblokiran rekening atas nama Khoirul Anwar beserta istri serta anaknya di Bank Jatim, Bank BNI dan bank BCA.

    Ketua umum LKH Barracuda, Hadi Purwanto, S.T., S.H. mengatakan, "Coba kami diberikan kepastian. Kami perlu transparansi jumlah wajib pajak dan tidak wajib pajak galian C di Kabupaten Mojokerto. Kemudian transparansi terkait besarnya dana reklamasi galian C di tahun 2015-2022. Selama ini, Bapenda Kabupaten Mojokerto kurang sosialisasi, website Bapenda tidak dimaksimalkan dengan baik," Ungkapnya di Kantor Bapenda Kabupaten Mojokerto, Rabu (29/3/23) siang.

    “Kami datang beraudiensi bukan untuk menyudutkan Bapenda. Fakta di lapangan ada oknum staf Bapenda Kabupaten Mojokerto yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan menarik pajak galian ilegal. Bahkan ada juga oknum Bapenda yang diduga melakukan korupsi serta melakukan pencucian uang dalam pencatatan retase hasil galian C. Realitanya 50 dump truck tapi yang dicatat hanya 20 dump truck”, Ujar Hadi gerung sapaan akrabnya.

    Menanggapi hal tersebut, Mardiasih, S.H, M.H. Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto mengatakan, “Terus terang, kami tentu tidak bisa memantau semua staf kami. Kalau Barracuda menemukan hal negatif, sudah laporkan saja. Hal itu bukan perintah dari saya, melainkan inisiatif dari oknum staf Bapenda itu sendiri” Ungkapnya.

    Pihaknya akan mempersiapkan E-portal menuju transparansi agar tidak timbul kecurigaan baik yang ditimbulkan orang lain maupun oknum staf Bapenda Kabupaten Mojokerto.

    Lebih lanjut Mardiasih menjelaskan, ada 133 titik pertambangan di Kabupaten Mojokerto. Terdiri dari 36 yang diketahui masih beroperasi, sedangkan 75 titik sudah tidak beraktivitas. Nanti data 133 titik tersebut bisa pihaknya berikan secara tertulis ke Barracuda. Galian C yang berizin dan yang saat ini masih beroperasi ada sebanyak 15 titik.

    Perlu diketahui, target pajak minerba tahun 2022 adalah sebesar Rp 23 miliar dan realisasi 100 %. Tahun 2023 target pajak minerba naik menjadi sebesar Rp 55 miliar dengan upaya kami bersurat di 3 lembaga, yakni KPK, Kemenkeu dan Kemendagri.

    “Kami meminta dasar hukum, bisa atau tidak menarik pajak galian ilegal di Kabupaten Mojokerto. Mengingat sebelumnya, kami telah mengadakan rapat dua kali dan belum ada kesepakatan dengan Forkopimda. Rapat pertama, KaPolres Mojokerto dan Kapolres Mojokerto saat itu tidak hadir. Kemudian rapat kedua semua instansi diwakilkan, baik itu Polres Mojokerto, Polres Mojokerto Kota, DLH, Satpol PP dan Perizinan,” jelasnya.

    Reklamasi Galian C itu bukan wewenang Bapenda Kabupaten Mojokerto untuk menjawab. Hal itu merupakan wewenang pihak terkait yang telah memberikan izin pertambangan galian C.

    "Berapa besaran pajak yang sudah dibayar dan wajib dibayar oleh wajib pajak CV. Musika pada tahun 2015 hingga tahun 2022, bisa ditanyakan ke KPP Pratama karena CV. Musika bukan termasuk wajib pajak minerba. Besaran pajak yang sudah dibayar dan wajib dibayar oleh wajib pajak CV. Musika bisa dijawab oleh KPP Pratama,” Ujar Mardiasih.

    Terkait pemblokiran rekening pengusaha galian C atas nama Khoirul Anwar, Mardiasih menuturkan bahwa tidak menuntut harus dilunasi, minimal ada pembayaran karena hal itu sudah menunjukkan ada itikad baik dari wajib pajak.

    “Jadi seperti itu ya solusi terkait pemblokiran rekening Pak Khoirul Anwar beserta anak istrinya. Ada pembayaran Rp 50 juta saja, kami langsung bersurat ke bank untuk membuka blokir rekening Pak Khoirul Anwar beserta anak istrinya. Atau solusi kedua bisa dengan surat kuasa pemindahbukuan dari wajib pajak Pak Khoirul Anwar,” jelasnya.

    Sementara itu, Hadi Purwanto Ketua LKH Barracuda selesai Hearing kepada para awak media mengatakan, Bahwa salah satu point Audensi terkait transparansi galian ilegal dan legal buktinya kami tadi di kasih data dan kedua terkait ada tindakan lebih lanjut dengan adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan Bapenda yang melakukan pungutan liar di lokasi galian.

    "Dan tadi Kepala Bapenda berjanji akan menindaklanjuti apa yang kami sampaikan. Dan masalah lain yang menjadi keluhan dari pengusaha, adalah regulasi terkait penentuan besar kecilnya nominal pajak di buka peraturan Gubernur itu wajar, tapi dalam prakteknya kan ini tidak pernah di sosialisasikan ke ke Masyarakat maupun pengusaha yang benar-benar berijin" Pungkas Hadi gerung. (Hardi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi