Ketua LKH Barracuda Mengajukan Audensi Untuk Mengkritisi Kegiatan Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

  • Selasa, 21-Maret-2023 (10:46) Info Layanan supereditor

    MOJOKERTO || Infopol.news — Dalam rangka mewujudkan peran masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Mojokerto yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Lembaga Kajian Hukum (LKH) dan Kebijakan Publik Barracuda Indonesia (Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda Indonesia) mengajukan permohonan silahturahmi dan audensi kepada DPRD Kabupaten Mojokerto pada Senin (20/3/23).

    Hadi Purwanto, S.T, S.H, ketua LKH Barracuda Indonesia mengatakan, kami telah mengirimkan surat permohonan silahturahmi dan audensi kepada DPRD Kabupaten Mojokerto yang ditujukan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Ainy Zuroh, SE., MM. Surat sudah diterima oleh Sekretariat DPRD sambil menunjukan bukti tanda terima surat.

    “Benar hari ini Kami telah mengirimkan surat permohonan silahturahmi dan audensi kepada DPRD Kabupaten Mojokerto melalui tertuju Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Ainy Zuroh, SE., MM. Surat sudah diterima oleh Sekretariat DPRD,” Jelas Hadi Purwanto, ST., SH. selaku Ketua LKH Barracuda Indonesia sambil menunjukan bukti tanda terima surat saat diklarifikasi awak media di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (20/3/23).

    Pengamat kebijakan publik yang akrab dipanggil Hadi Gerung ini menerangkan bahwa materi pokok permohonan audensi tersebut adalah terkait transparansi dan akuntabilitas kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Mojokerto pada Tahun 2020, 2021 dan 2022.

    “Materi pokok permohonan audensi terkait transparansi dan akuntabilitas kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Mojokerto pada Tahun 2020, 2021 dan 2022. Informasi terkait perjalanan dinas dan besarnya pagu anggaran yang digunakan pada kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Mojokerto pada Tahun 2020, 2021 dan 2022 harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Tidak kalah penting, apakah hasil kegiatan perjalanan dinas tersebut berdampak positif dan dapat diimplementasikan kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto," Cetus Hadi Gerung.

    Masih Hadi Purwanto, pokok pembahasan selanjutnya yang rencana dibahas dalam audensi tersebut adalan terkait transparansi absensi kerja anggota DPRD Kabupaten Mojokerto pada Tahun 2020, 2021 dan 2022. Kemudian transparansi terkait rencana perjalanan dinas dan pagu anggaran biaya perjalanan dinas kerja anggota DPRD Kabupaten Mojokerto pada Tahun 2023.

    "Hingga kini DPRD Kabupaten Mojokerto tidak pernah mengumumkan halhal tersebut kepada masyarakat apalagi menyediakan informasi-informasi terkait hal tersebut diatas yang mudah diakses masyarakat luas. Masyarakat kesulitan untuk mendapatkan akses tersebut. Kami prihatin atas tata kelola pelayanan publik DPRD Kabupaten Mojokerto.Yang bagus di DPRD hanya bangunannya saja yang berdiri kokoh, sementara sistem informasi dan pelayanan publik jauh dari yang diharapkan masyarakat," tegas Hadi mengkritisi.

    Lebih dalam Hadi Gerung menegaskan bahwa persoalan ketersediaan informasi dan pelayanan tersebut dapat diatasi dengan mudah, efisien dan efektif dengan memanfaatkan secara optimal web resmi DPRD Kabupaten Mojokerto http://setwan.mojokertokab.go.id.

    “Namun patut Kami sayangkan. Web resmi DPRD Kabupaten Mojokerto tersebut hanya sekedar dibuat formalitas dan dijalankan asal-asalan. Hal ini terlihat dari tampilan konten banyak yang kosong seperti pada konten profil sub konten struktur organisasi dan tugas pokok serta fungsi. Yang paling memalukan lagi adalah konten alamat yang masih bertuliskan Jl. Jend. Ahmad Yani No. 16 Mojokerto padahal Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto saat ini beralamatkan di Jalan R.A. Basuni Sooko. Dari hal-hal kecil ini sudah tercermin bagaimana kinerja anggota DPRD Kabupaten Mojokerto selama ini,” ungkap Hadi.

    Diakhir wawancaranya, Hadi berharap dengan rencana kegiatan audensi tersebut nantinya dapat membawa dampak positif bagi DPRD Kabupaten Mojokerto untuk terus berbenah lebih baik selaku wakil rakyat yang mengemban amanah dan aspirasi masyarakat untuk sekiranya dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab. Menurut rencana audensi itu sendiri akan dilaksanakan pada 5 April 2023.

    Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Ayni Zuroh, SH.MM. saat dikonfirmasi melalui WA mengatakan bahwa dirinya masih memenuhi undangan ke luar kota. Jadi belum dapat menjawab pertanyaan yang diajukan oleh awak media. (Hardi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi