Kinerja Direktorat Intelkam Polda Jatim Dalam Meredam Kasus Kanjuruhan Patut Mendapatkan Apresiasi Pimpinan Polri

  • Kamis, 16-Maret-2023 (15:53) Info Layanan supereditor

    MALANG || Infopol.news – Keluarga korban tragedi Kanjuruhan menerima apapun keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap lima terdakwa, dimana tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada hari ini Kamis (16/3/23).

    Ketiga polisi yang akan diadili itu adalah eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

    Sikap menerima segala keputusan peradilan itu disampaikan oleh salah seorang pengurus Paguyuban Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Vincensius Sari. Ia mengatakan, rata-rata keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang tergabung dalam kelompoknya mengaku ikhlas dan menerima segala keputusan sidang. Kendati demikian, pria yang biasa disapa Sari ini berharap keadilan tetap berpihak kepada korban.

    “Kami atas nama keluarga korban tragedi Kanjuruhan hanya meminta keadilan dan hak-hak yang seharusnya kami dapatkan. Untuk proses hukum, kami sudah sepenuhnya menyerahkan kepada aparat penegak hukum,” katanya.

    Ditengah kerelaan menerima apapun keputusan pengadilan, Sari lalu meminta hendaknya negara memperhatikan nasib para keluarga korban dengan memberikan jaminan kesejahteraan secara finansial. Kemudian jaminan kesehatan serta jaminan pendidikan bagi anak-anak korban yang ditinggalkan.

    “Walaupun pikiran dan hati keluarga yang ditinggalkan masih terguncang dan belum sepenuhnya tegar karena masih banyak diselimuti rasa duka. Akan tetapi dari banyak pihak sudah banyak yang peduli ke keluarga korban,” lanjutnya.

    Terkait banyaknya aksi yang mengatasnamakan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, ia berpesan agar hal itu dihentikan demi terciptanya kondusivitas Malang dan sekitarnya.

    “Kami menolak dan jangan sampai para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan pribadi atau kelompoknya. Serta agar wilayah Malang Raya menjadi tenteram,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Vincensius Sari (43) Warga Dusun Ngrejo RT.04/RW.05, Desa Kluwut, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang ini kehilangan anaknya, Yohanes Revano Prasetyo (15), dalam Tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Saat kejadian pada 1 Oktober 2022 lalu, Revano berangkat bersama dua kawannya. Salah satu kawannya bernama Gabriel juga menjadi korban maut tersebut. (Bay)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi