Acara Reses, Rahmat Muhajirin Serap Aspirasi Warga Pabean Sedati Sidoarjo

  • Senin, 13-Maret-2023 (10:32) Info Layanan supereditor

    SIDOARJO || Infopol.news – Puluhan warga perumahan Griyo Pabean 1 di Dusun Bonosari Desa Pabean Kecamatan Sedati, sampaikan uneg-uneg di acara reses anggota Komisi lll DPR RI Rahmat Muhajirin. Uneg-uneg perihal pembatalan keabsahan SHM/SHGB rumah yang sudah ditempatinya puluhan tahun dan cicilan rumah sudah lunas. Ada 68 warga yang dulu beli rumah di pengembang PT. Karya Makmur dengan sistem KPR di bank, mendapatkan Surat Panggilan dari PTUN Surabaya.

    Rumah mereka sudah ditempati selama 26 tahun, tiba-tiba digugat pembatalan keabsahan SHM/SHGB nya oleh PT. Jenggala Handayani Jaya. PT. Jenggala Handayani kini berperkara dengan PT. Karya Makmur dengan obyek sengketa dalam gugatan adalah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat HGB No. 560/Desa Pabean yang terbit tahun 1995 atas nama PT Karya Makmur, berserta 68 sertipikat SHM/SHGB milik warga Griyo Pabean 1.

    Anggoro salah satu warga mengatakan dirinya membeli unit rumah ke developer PT Karya Makmur, dan sudah menempati rumah sejak 26 tahun silam. Ia bersama 68 warga dipanggil bersidang di PTUN. Padahal saya tidak pernah berurusan dengan PT Jenggala Handayani. Kami beberapa kali dipanggil sidang, putusannya SHGB/SHM tetap dibatalkan. Putusan pengadilan macam apa ini,” ucapnya Sabtu (11/3/2023).

    Menurut dia, kalau PT. Karya Makmur punya masalah dengan PT. Jenggala Handayani Jaya, silahkan diselesaikan sendiri antar mereka. Jangan libatkan warga yang secara sah adalah pemilik SHGB/SHM dan tak pernah berurusan dengan penggugat.

    Mendengar keresahan dan was-was warga itu, Rahmat Muhajirin meminta warga tetap solid dan tenang. Rahmat berjanji akan ikut mengawal kasus ini yang kini masuk tahapan Kasasi.

    “Untuk tingkat kasasi ini pasti akan saya kawal,” tegasnya.

    Politisi Gerindra itu juga merasa keheranan atas kasus ini. Warga yang sudah menguasai fisik dan surat administrasi surat rumah yang dikeluarkan secara sah, dibatalkan. Politisi Gerindra Rahmad Muhajirin kenalkan Dimas Yemahura Alfarouq dari Biro Bantuan Hukum Sidoarjo untuk mendampingi warga perumahan Griyo Pabean 1 Sedati. Sambung dia, ada apa ini? Ia menduga jangan-jangan ini ulah dari mafia tanah dan peradilan. Apa karena masalah kealpaan hakim yang menyidangkan. Kalau kealpaan hakim kenapa terjadi sampai di dua tingkat pengadilan warga kalah.

    “Senin lusa, saya akan mendatangi Polda Jatim dan melaporkan hal ini ke Satgas Pertanahan,” papar purnawirawan TNI AL tersebut.

    Dalam pertemuan tersebut, Rahmat Muhajirin juga meminta kepada Dimas Yemahura Alfarouq dari Biro Bantuan Hukum Sidoarjo untuk membantu warga.

    Sementara itu, Dimas mengaku menyanggupi perintah dari wakil rakyat di senayan itu. Dirinya akan mempelajari kasus permasalahan ini. Menurut pandangan hukum Dimas, sebagai seorang advokat dan konsultan hukum di sini ada kelebihan kewenangan yang seharusnya tidak digunakan kawasannya ketua majelis banding. Dalam perkara ini tidak punya kompetensi, tapi orang majelis ini mengambil dissenting opinion. Hal-hal yang secara substantif ditata usaha negara itu tidak diatur.

    Putusan hakim itu harus punya asas kemanfaatan, asas keadilan kebenaran dan asas kemanusiaan. Jangan putusan yang malah bisa menimbulkan suatu kegaduhan atau kerugian terhadap rakyat atau masyarakat yang sebenarnya sudah menempuh dengan jalan yang benar.

    “Apa jalan yang dilakukan warga Griyo Pabean 1 sudah benar. Beli dari developer di KPR kan secara benar. Bank untuk KPR juga bank negara, kemudian mereka meningkatkan menjadi SHM juga lewat negara (BPN red,). Kemudian ada suatu institusi swasta di luar dari negara kemudian melakukan sesuatu atau intervensi terhadap kelembagaan negara dan itu dikabulkan oleh suatu majelis peradilan, itu sangat lucu. Saya menduga ada mafia peradilan dalam kasus ini,” pungkasnya. (Bay)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi