Begini Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online Tak Usah Pergi ke BPN

  • Rabu, 08-Maret-2023 (11:44) Info Layanan supereditor

    JAKARTA || Infopol.news – Anda dapat melakukan pengecekan sertifikat tanah secara online melalui situs resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan cara ini, Anda tidak perlu pergi ke kantor BPN. Ini tentunya akan menghemat waktu. Untuk mengecek sertifikat tanah, Anda akan diminta memasukkan sejumlah data seperti nomor berkas, kantor pertanahan, tahun, dan lainnya.

    Sertifikat tanah merupakan dokumen bukti kepemilikan pribadi yang menyatakan hak atas tanah atau properti yang dibangun di lahan tertentu. Bukti kepemilikan tanah atau properti ini diakui secara legal dan memiliki landasan hukum kuat. Setiap tanah atau properti yang dimiliki wajib memiliki sertifikat resmi yang terdaftar di ATR/BPN. 

    Jika Anda ingin membeli sebuah bidang tanah atau properti, Anda patut mengecek keaslian sertifikat tanahnya. Namun, hati-hati, jangan sampai tertipu dengan sertifikat palsu. 

    Sebab, banyak pula sertifikat tanah palsu yang beredar di tengah masyarakat. Keberadaannya jelas merugikan. Lantas, bagaimana tata cara cek sertifikat tanah secara online?

    Lewat laman resmi milik BPN Laman resmi pengecekan tanah melalui laman resmi https://www.atrbpn.go.id/ bisa dilakukan dengan cara berikut:

    1. Akses laman https://www.atrbpn.go.id/

    2. Pilih opsi Publikasi, lalu klik menu Layanan

    3. Pilih Pengecekan berkas

    4. Masukkan informasi berupa wilayah kantor pertanahan, nomor berkas, tahun, dan lain sebagainya.

    5. Klik opsi Cari Berkas

    Setelah itu, sistem secara otomatis akan menampilkan data sertifikat tanah yang dicari.

    Lewat aplikasi Sentuh Tanahku

    Selain melalui laman resmi, pengecekan sertifikat tanah juga bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

    1. Buka aplikasi Sentuh Tanahku pada perangkat Anda

    2. Registrasi untuk membuat akun dengan email

    3. Login atau masuk menggunakan akun yang telah dibuat menggunakan username dan password

    4. Klik menu 'Cek Berkas BPN Online'

    5. Klik 'Info Sertifikat'

    6. BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya. (Red)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi