JPU Tuntut Terdakwa Fathoni Pidana Penjara Selama 6 tahun dengan Denda Rp. 1.200.000 000 Subsider 1 Tahun

  • Jumat, 27-Januari-2023 (10:53) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Perkara Narkotika Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2023/(PN) Surabaya, Sidang digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/01/2023). Sidang yang beragendakan Pembacaan Surat Tuntutan, Sidang diketuai ketua Majelis Hakim Suparno SH.MH, di dampingi dua Hakim anggota. Surat Tuntutan terdakwa Fathoni Bin Alm. Bakari dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Robiatul Adawiyah S.H. dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya.

    Terdakwa Fathoni didampingi Kuasa Hukum Moch Kholis, S.H dan Partners, dari LBH PERISAI KEADILAN . Sebagaimana Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Robiatul Adawiyah S.H. dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya.

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . Menjatuhkan Pidana terdakwa Fathoni Bin Alm. Bakari dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp. 1.200.000 000 subsider 1 tahun.

    Dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus permen warna putih merk Happydent yang di dalamnya terdapat: a. 1 (satu) buah klip plastik yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ±0,34 gram beserta pembungkusnya, b. 1 (satu) buah klip plastik yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ±0,32 gram beserta pembungkusnya, c. 1 (satu) buah klip plastik yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ±1,36 gram beserta pipet kacanya, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk KOBE, uang tunai sebanyak Rp.130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone warna gold merk Samsung J2 Prime Simcard XL nomor 087852325973, barang bukti dirampas dan dimusnahkan oleh Negara. (Har)

Share This :

PENCARIAN

PROFIL

PENGUNJUNG

Hari Ini : 80 Pengunjung
Total Pengunjung : 651600 Pengunjung

Copyright © 2020 CV. Natusi