Kuasa Hukum Terdakwa Pasutri Dalam Nota Pembelaan (Pledoi) Memohon Bebaskan Terdakwa

  • Kamis, 26-Januari-2023 (15:04) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Sidang lanjutan Perkara 2042/Pid.B/2022/PN Sby, Sidang yang beragendakan Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) terdakwa (Pasutri) Wirjono Koesoema bersama istrinya Jusniwarti Ngatino. Sidang yang dipimpin hakim ketua Titik Budi Winarti, S.H,M.H didampingi Hakim anggota I Ketut Suarta dan Marvel Pandiangan. Dan Jaksa Penuntut Umum Dinneke Absari Y., SH dari Kejaksaan Tanjung Perak.

    Terdakwa (Pasutri) Wirjono Koesoema bersama istrinya Jusniwarti Ngatino didampingi oleh kuasa Hukumnya yakni Tugianto,SH, Yanti Purwani,SH, Endarwati ,SH Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi), dibacakan oleh Yanti Purwani,SH Kuasa Hukum dari terdakwa dihadapan Majelis Hakim dan juga JPU, Selasa 24/01/2023 PN Surabaya.

    Menerima Nota Pembelaan (Pledoi) dari Kuasa Hukum Terdakwa (Pasutri) Wirjono Koesoema bersama istrinya Jusniwarti Ngatino. Menolak Surat Dakwaan JPU yang masuk dalam Tuntutan perkara Pidana nomor 2042/Pid.B/2022/PN.SBY.

    Membebaskan atau melepaskannya para Terdakwa (Pasutri) Wirjono Koesoema bersama istrinya Jusniwarti Ngatino dari Dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menginggat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinneke Absari Y., SH dari Kejaksaan Tanjung Perak dengan Tuntutan Masing-masing 3 (tiga) bulan atas terdakwa (pasutri) Wirjono Koesoema bersama istrinya Jusniwarti Ngatino di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (09/01/2023).

    "Terdakwa tidak ada niatan untuk apa yang dimaksud oleh pelapor(Simon) dalam keadaan ramai sehingga merusak nama baik dan reputasi saksi Simon Efendi merasa tercemar, danitu juga tidak akan ada akibat jika tanpa sebab," jelas Yanti kuasa Hukum terdakwa.

    Masih keterangan Kuasa Hukum terdakwa, " Perlu di ingatkan diwaktu sidang agenda keterangan saksi di depan majelis Hakim Simon mengakui kalau uang masih di Simon dan belum di bayarkan " Ungkap Yanti kuasa hukum terdakwa.

    Seusai sidang waktu ditemui wartawan terdakwa Wirjono Koesoema menjelaskan " beli rumah gak bayar, BPHTB gak Validasi diduga palsu, Gak ada validasi dan atau SSP PPH,15 digid gak terbaca, pembayaran NPWP gak bisa menelusuri SSP tersebut, masa bisa balik nama SHM," jelas terdakwa ke wartawan.

    Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018, Saksi Simon Efendi datang ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan maksud untuk mengadiri sidang gugatan perdata terkait permasalahan saksi Simon Efendi dengan Terdakwa Wirjono Koesoema dan Jusniwarti Ngatino, mengenai pembelian rumah oleh saksi Simon Efendi di Jl. Lebak Jaya 3 Utara No.30 dan 30 A, Surabaya milik terdakwa bersama dengan saksi Jusniwarti Ngatino.

    Namun setelah selesai persidangan sekitar pukul 13.30 Wib, saksi Jusniwarti Ngatino tiba–tiba berteriak–teriak di halaman Pengadilan Negeri Surabaya dengan mengatakan kepada saksi Simon Efendi “...itu orangnya itu...,Simon Efendi itu.... gak usah foto saya, Anj...biadab itu...bajingan itu....kon...lah kau...” dan pada saat itu kondisi di halaman Pengadilan Negeri Surabaya, sedang ramai pengunjung, selanjutnya terdakwa ikut juga berteriak dan mengatakan kepada saksi Simon Efendi "Penipuan..pak..pasti kalau ambil barang gak bayar, pasti dipukul orang pak ".

    Selanjutnya atas kejadian tersebut, saksi Simon Efendi langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut. (Har)

Share This :

PENCARIAN

PROFIL

PENGUNJUNG

Hari Ini : 8 Pengunjung
Total Pengunjung : 651635 Pengunjung

Copyright © 2020 CV. Natusi