Laporan Polisi Terkait Dugaan Penipuan dan atau Pengelapan Halimatus Sa'Diah Direktur PT. Hamparan Permadani Nusantara, Polda Jatim Limpahkan Ke Polresta Sidoarjo

  • Rabu, 25-Januari-2023 (11:30) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Edy Mukti Wibowo selaku Direktur CV. Mukti Pratama Jalan Setro Tengah No.35 Surabaya, melaporkan Halimatus Sa’diah als Lili, ahli waris (istri) dari Hermanto Hasan (alm), Direktur PT. Hamparan Permadani Nusantara ke Polda Jawa Timur. Edy Mukti Wibowo melaporkan terkait Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Pengelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP Pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022 .

    Halimatus Sa’diah als Lili, Warga Delta Anthurium 4 no 2, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo . Dan atau Kantor Perumahan Grand Salt Village Jalan Raya Sarirogo No. 33 Sidoarjo. Dengan Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/665.01/XII/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. 

    Dalam perkembangan pelaporan Edy Mukti Wibowo 26 Desember 2022, Telah dilimpahkan ke Polres Sidoarjo . Berdasarkan SP2HP yang dikirimkan ke pelapor Edi Mukti Wibowo warga jalan Setro Tengah No.35 Surabaya . Dimana Surat Kepolisian Resos Kota Sidoarjo nomor: B/10/l/RES. 1.11/2023/Satreskrim, tanggal 6 januari 2023 tentang pelimpahan Laporan Polisi ke Polres Sidoarjo.

    Dimana dari Surat Penyelidikan nomor : Sprin-Lidik/34/l/RES.1.11/2023/Satreskrim, 6 Januari 2023 . Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, mengingat tempat kejadian perkara masuk wilayah Hukum Polres Sidoarjo diberitahukan bahwa untuk memudahkan proses penyidikan perkara.

    Hal ini telah di akui oleh Brigadir Deddi Dwi Laksono. S.H. melalui WatsApp nya, dan mengatakan, "akan segera menindak lanjuti secepatnya untuk melakukan pemanggilan," ungkap Deddi pada wartawan.

    Sementara Kuasa Hukum Halimatus Sa'diah (Lili), Yanarko S.H, saat dikonfirmasi melalui via telepon watsApp mengatakan akan melayangkan Gugatan di wilayah Hukum Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

    Perlu diketahui atas Laporan kepolisian ini dilayangkan ke jalur Hukum, menurut Rachmad.S.H Kuasa Hukum Edi Mukti Wibowo. Lantaran dimana PT Hamparan Permadani Nusantara (HPN) diketahui Perusahaan Pengembang Perumahan Grand Salt Village yang berdiri di atas tanah yang tercatat masih milik Yayasan Kesejaheraan Karyawan PT Garam (Persero), yang berlokasi di jalan Raya Sarirogo No.33. Sidoarjo.

    Pada kronologi awal ditanggal 8 Februari 2021, terjadilah suatu kesepakatan perjanjian kontrak kerja PT. Hamparan Permadani Nusantara dengan CV. Mukti Pratama . Surat Perjanjian Kerja No.002/Spk/II/2021. Dihadapan salah satu Notaris di Surabaya, dengan pekerjaan Pembangunan dinding pagar keliling Perumahan Grand Salt Village jalan Raya Sarirogo No.33. Sidoarjo.

    Dari hasil pertemuan keduanya yakni PT.Hamparan Permadani Nusantara jalan Raya Sarirogo No.33 Sidoarjo. Diwakili langsung oleh Direktur Perusahan Hermanto Hasan (alm), dan CV. Mukti Pratama Jalan Setro Tengah No.35 Surabaya, diwakili oleh Edy Mukti Wibowo selaku Direktur dan Awang Luthfia Achmadi selaku Manager Operasional.

    Dari kesepakatan perjanjian kerja sama, pembangunan dinding pagar keliling dengan nilai pekerjaan Rp.1.276.680.000,- Pelaksanaan pekerjaan dimulai tanggal 15 Februari 2021 dan atau selesai tanggal 26Juni 2021, 100 hari Masa Pemeliharaan.

    Dari pelaksanaan pekerjaan selesai dan dengan masa pemeliharaan pada tanggal 5 Oktober 2021, dan yang sesuai hasil dari perjanjian dan kesempatan CV. Mukti Pratama harusnya berhak mendapatkan pembayaran 100% dari PT. Hamparan Permadani Nusantara selaku pihak pertama yang memberikan pekerjaan ke pihak kedua ( CV.Mukti Pratama ) Harusnya di tanggal 6 Oktober 2021, CV.Mukti Pratama Menerima Pembayaran 100% yakni Rp. 1.276.680.000, namun itu tidak mendapatkan Haknya.

    Selang waktu beberapa hari kemudian Edy Mukti Wibowo menanyakan dan atau Menagih ke PT. Hamparan Permadani Nusantara, Namun nihil dan hanya menjanjikan akan segera membayarnya 80% .

    Edy pun dari bulan ke bulan berupaya meminta, menanyakan dan atau menagih Haknya, melalui via telepon, Whatsapp, sampai-sampai berapa kali datang langsung ke kantornya namun alhasil diduga gak ada pembayaran dan juga selalu berjanji akan segera membayarnya. Edy pun tidak berhenti disitu dan berupaya mengirim surat tagihan pembayaran ke Halimatus Sa’diah (Lili ), selaku ahli waris (istri) Direktur PT. Permadani Hamparan Nusantara pertanggal 22 Agustus 2022.

    “Lagi-lagi gagal dan berjanji akan segera membayar, diangsur sampai akhir bulan November 2022, jika ada pasti di cicil,” Jelas Edy yang didampingi kuasa hukumnya Ahmad Hidayat S.H.,M.H. dan Pahtner.

    " Sejak saat itu Halimatus Sa’diah (Lili), Direktur PT. Hamparan Permadani Nusantara, diduga sudah sulit dihubungi dan diduga terkesan menghindar bahkan nomor WhatsApp juga sudah berganti ," tambah Edy .

    Edy Mukti Wibowo pun merasa kesal karena diduga gak ada pembayaran selama ini dan tidak adanya etika baik dari Halimatus Sa’diah (Lili) Direktur PT. Hamparan Permadani Nusantara, akhirnya berupaya menempuh jalur Hukum. Yang dikuasakan ke Ahmad Hidayat S.H.,M.H. dan Pahtner melaporkan ke Polda Jatim, Terkait dugaan Tindak Pidana penipuan dan pengelapan.

    Dari hasil penelusuran lebih jauh dari kantor PT. Hamparan Permadani Nusantara, Perumahan Grand Salt Village jalan Raya Sarirogo No.33. Sidoarjo, 28 Desember 2022, yang dilakukan oleh awak media untuk melakukan konfirmasi .

    Di lokasi yang sama tanah yang tercatat masih milik Yayasan Kesejaheraan Karyawan PT. Garam (Persero), yang berlokasi Sidoarjo. Di Kantor Yayasan, sewaktu di temui oleh awak media, Haris Hasan selaku sekertaris dari PT. Hamparan Permadani Nusantara, " telah melakukan pembayaran, yang saya lihat dari bukti pembayaran dan ada dikantor," jelas Haris pada awak media. Sayangnya Haris tidak bisa menunjukan bukti pembayaran tersebut. " Langsung saja tanya dan temui orangnya (Halimatus Sa’diah, als Lili )," Tambahnya.

    Di tempat dan ruangan yang sama ( Kantor Yayasan ) Tohir selaku Ketua Pembina Yayasan membenarkan dan atau menyatakan bahwa telah melakukan pembayaran kepada PT. Hamparan Permadani Nusantara atas pembayaran terhadap CV. Mukti Pratama , penerima pekerjaan tembok pagar keliling Perumahan Grand Salt Village yang dimaksud.

    Di lokasi obyek yang sama dari kantor PT. Hamparan Permadani Nusantara awak media hanya ditemui oleh staf bagian keuangan, " maaf saya gak bisa jawab tunggu beliaunya aja ( Halimatus Sa’ diah )," cetusnya. Dan hingga berita ini dinaikkan pihak Halimatus Sa’ diah (lili), belum bisa dikonfirmasi. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi