Perkara Narkotika Terdakwa Fathoni Pengecer Sabu DiSidangkan

  • Jumat, 20-Januari-2023 (09:30) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Perkara Narkotika Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2023/(PN) Surabaya, Sidang digelar diruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/01/23). Sidang awal yang beragendakan Pembacaan Surat Dakwaan dan Sidang diketuai ketua Majelis Hakim Suparno SH.MH dan dibantu oleh dua Hakim anggota, danatau juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah, S.H. dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya.

    Surat Dakwaan terdakwa Fathoni Bin Alm. Bakari dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Robiatul Adawiyah S.H. dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya. Terdakwa Fathoni didampingi Penasihat Kuasa Hukum Moch Kholis, S.H dan Partners.

    Bahwa terdakwa Fathoni Bin Alm. Bakari pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di rumah Jalan Kalianak Gg. Lebar No. 73 Rt. 005 Rw. 007 Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Surabaya. Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.

    Berawal pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa Fathoni Bin Alm. Bakari menghubungi sdr. Siri (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu melalui telepon nomor 083110849472 yang terdakwa berikan nama kontak BAPAK PUSAT menggunakan 1 (satu) unit handphone warna gold merk Samsung J2 Prime Simcard XL nomor 087852325973 kemudian sekira pukul 19.00 WIB sdr. Siri datang kerumah Jalan Kalianak Gg. Lebar No. 73 Rt. 005 Rw. 007 Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Surabaya.

    Dan menyerahkan 1 (satu) klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat ±2 gram lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada sdr. Siri selanjutnya terdakwa bagi menjadi 18 (delapan belas) klip plastik untuk terdakwa jual dan konsumsi sendiri kemudian terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut.

    Pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di rumah Jalan Kalianak Gg. Lebar No. 73 Rt. 005 Rw. 007 Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Surabaya terdakwa menjual 2 (dua) klip plastik narkotika jenis sabu dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. Fahri (DPO). Pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di rumah Jalan Kalianak Gg. Lebar No. 73 Rt. 005 Rw. 007 Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Surabaya.

    Terdakwa menjual 1 (satu) klip plastik narkotika jenis sabu dengan harga Rp150.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada sdr. MU’AFI (DPO). Pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di rumah Jalan Kalianak Gg. Lebar No. 73 Rt. 005 Rw. 007 Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Surabaya terdakwa menjual 1 (satu) klip plastik narkotika jenis sabu dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada sdr. Mutaman (DPO).

    Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di rumah Jalan Kalianak Gg. Lebar No. 73 Rt. 005 Rw. 007 Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Surabaya terdakwa ditangkap oleh saksi Ibnu Wiyanto dan saksi Arfanda Satria Yudha WIYANTO anggota Polri dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

    Yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus permen warna putih merk Happydent yang di dalamnya terdapat: a. 1 (satu) buah klip plastik yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ±0,34 gram beserta pembungkusnya, b. 1 (satu) buah klip plastik yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ±0,32 gram beserta pembungkusnya, c. 1 (satu) buah klip plastik yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ±1,36 gram beserta pipet kacanya, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk KOBE, uang tunai sebanyak Rp.130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone warna gold merk Samsung J2 Prime Simcard XL nomor 087852325973 lalu terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

    Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan terdakwa tidak berprofesi dibidang kedokteran maupun kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan. Bahwa terhadap narkotika jenis sabu tersebut telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 10524/NNF/2022 tanggal 18 November 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si., Titin Ernawati , S.Farm., Apt. dan Bernadeta Putri Dalia, S.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

    Diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 22250/2022/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,081 gram, Nomor 22251/2022/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram, Nomor 22252/2022/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Har)

Share This :

PENCARIAN

PROFIL

PENGUNJUNG

Hari Ini : 90 Pengunjung
Total Pengunjung : 651610 Pengunjung

Copyright © 2020 CV. Natusi