LSM LMP dan GKS Melakukan Demonstrasi, Terhadap Kasus Pemalsuan Dokumen Akte Jual Beli Tanah

  • Kamis, 29-Desember-2022 (18:31) Info Layanan supereditor

    SAMPANG | Infopol.news – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Sampang Jawa Timur, melakukan aksi damai sebagai bentuk dukungan moral terhadap penegakan hukum di Kabupaten Sampang, dalam hal ini kasus tindak pidana pemalsuan dokumen akta jual beli dengan terlapor atas nama H.Umar Faruk yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Sampang.

    LSM Laskar Merah Putih (LMP) dan LSM Garda Kawal Sampang (GKS) bersama ratusan pendukung aksi damai tersebut di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang mempertanyakan kasus tindak pidana pemalsuan dokumen akta jual beli dengan terlapor H.Umar Faruk yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Sampang, namun pada kenyataannya tidak ditahan, Kamis (29/12/22).

    H.Moh Tohir, selaku ketua LSM Laskar Merah Putih (LMP) dan pembina LSM Garda Kawal Sampang (GKS), mengatakan,” Terimakasih kepada aparat kepolisian yang telah mengawal aksi damai ini dan teman-teman pendukung aksi, semoga berjalan lancar dan menemukan titik terang dari tuntuntan kami ini,” jelasnya.

    Sementara Moh.Yahya S.H selaku kuasa hukum ibu Ratnaningsih, mengatakan,” Dalam kasus ini H.Umar Farok telah merubah hak kepemilikan atas nama ibu Ratnaningsih dalam dokumen akta jual beli menjadi miliknya,” ujarnya.

    ” Kasus ini sudah berjalan hampir 2 (dua) tahun, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun mengapa dalam lidik 1 dan 2 dikembalikan ke Polres Sampang, ada apa dengan Kejari Sampang ini,” tambahnya.

    Sampai berita ini dinaikkan, pihak pengacara bersama LSM LMP dan LSM GKS bersama perwakilan media melakukan audensi dan gelar perkara di dalam ruang kantor Kejari Sampang. (Miftah)

Share This :

PENCARIAN

PROFIL

PENGUNJUNG

Hari Ini : 59 Pengunjung
Total Pengunjung : 651686 Pengunjung

Copyright © 2020 CV. Natusi