Proyek FCSP Rungkut Surabaya Oleh CV. Sumber Jaya Perlu di Lidik

  • Rabu, 21-Desember-2022 (15:37) Pemerintahan/Politik supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Proyek Pembangunan Saluran Flat Prestressed Concrete Sheet Piles (FCSP) di Kecamatan Rungkut Kota Surabaya diduga melanggar aturan, CV. Sumber Jaya selaku pemenang lelang diduga tidak secara langsung mengerjakan proyek. Namun justru memberikan tanggung jawab pekerjaan bernilai kontrak Rp. 3.627.449.711 itu kepada belasan subkontraktor.

    Hal tersebut berdasar pengakuan Yoga, mandor proyek ketika berbincang dengan media ini di lokasi kegiatan. Ia mengatakan, pelaksana proyek diduga telah menyerahkan pekerjaan kepada 14 subkontraktor. Yoga menyebutnya dengan istilah PL-an.

    "(Proyek) ini 14 PL-an," singkatnya, Rabu (14/12/22).

    Padahal dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 mengatur mengenai pekerjaan subkontraktor, penyedia barang atau jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain.

    Kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang atau jasa spesialis. Apabila itu terjadi, maka penyedia barang atau jasa terancam sanksi denda sebagaimana diatur dalam kontrak. Kemudian melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 juga disebutkan, bagian pekerjaan yang boleh disubkontrakkan harus bernilai pagu diatas Rp. 25 miliar.

    Selain melanggar aturan mengenai pekerjaan subkontraktor. Proyek Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Pemerintah Kota Surabaya tersebut juga diduga memakai enam lembar FCSP bekas yang tidak sesuai spesifikasi.

    "Sak nggon kulone pintu air enem, etane 30 (Sebelah barat pintu air enam lembar, sebelah timurnya 30 lembar)," lanjut Yoga.

    Menanggapi temuan tersebut, Juang selaku pelaksana proyek tidak membantah bila pekerjaannya melanggar aturan. Namun dirinya menegaskan bila hal tersebut mendapat restu Pemkot Surabaya.

    "Yo opo maneh, diperintah Pemkot (Ya bagaimana lagi, itu diperintah Pemkot Surabaya)," tandas dia, Senin (19/12/22).

    Di kesempatan berbeda, Eko Yuli Prasetya, Kepala Bidang Pematusan DPUBMP Surabaya mengatakan, FCSP bekas yang dipasang berada di luar kontrak paket pekerjaan tersebut sehingga tidak melanggar aturan.

    "Ada kontrak pemasangan sheet pile sendiri, tidak jadi satu. Jadi kontrak pemasangannya saja," tutupnya. (Tim/Red)

Share This :

PENCARIAN

PROFIL

PENGUNJUNG

Hari Ini : 42 Pengunjung
Total Pengunjung : 651256 Pengunjung

Copyright © 2020 CV. Natusi