Pelaku Residivis Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) Berhasil Diringkus Reskrim Polsek Tegalsari

  • Kamis, 24-November-2022 (15:23) Polres supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - RA laki-laki, 25 tahun alamat jalan Gajah Mada Surabaya atau jalan Dukuh Kupang Surabaya berhasil diringkus Polsek Tegalsari pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2022 sekitar pukul 02.00 Wib sewaktu di warung Soto Ayam Lamongan Pak NOTO di jalan Dr.ir.H Soekarno No. 418 Surabaya. Team Opsnal Polsek Tegalsari yang dipimpin Kanit Reskrim melaksanakan Patroli/ Hunting dan Kring serse di wilayah jalan Dinoyo Tegalsari Surabaya.

    Pelaku melintas di jalan Dinoyo dengan gelagat mencurigakan setelah itu team opsnal mengejar dan melakukan penggeledahan dan setelah diinterogasi pelaku mengaku mencuri tabung gas LPG di daerah Jl. Soekarno No. 418 (MERR) warung soto ayam dengan cara merusak pintu gembok, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tegalsari untuk proses lebih lanjut.

    Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih mengatakan, bahwa penangkapan di awali oleh kegiatan preemtif dan preventif yang rutin dilakukan oleh polsek Tegalsari.

    "Sekitar pukul 02.00 Wib tepatnya pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2022 ketika unit Reskrim kami melakukan patroli gabungan kemudian mendapati laki-laki yang memang mencurigakan, kemudian setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti (BB) 2 tabung LPG 3 Kg bersubsidi, Pelaku merupakan Residivis pada perkara pencurian dengan kekerasan pada tahun 2017" Terangnya, Kamis (23/11/22).

    Kompol Imam menambahkan,"TKP berdasarkan pendalaman awal dengan sasaran warung soto. Ada 6 tempat yang sudah dilakukan oleh bersangkutan dengan perincian 5 tempat TKP di rungkut dan satu lokasi di sawahan. Modus operandi tersangka mencuri dan mengambil tabung gas bersubsidi LPG 3 Kg dengan cara merusak dan mencongkel gembok dengan menggunakan obeng yang sebelumnya sudah disiapkan oleh tersangka" Katanya.

    "Harapannya ini bisa menjadikan pesan pada kita terutama pada pelaku bahwa Polresbes Surabaya kita pastikan bahwa kejadian ini tidak boleh terulang ketika ada kejadian seperti ini kita akan laksanakan tindakan tegas dan terukur" Pungkasnya.

    Adapun barang bukti (BB) yang disita adalah 2 buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg warna Hijau,1 Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna putih biru Nopol L-6824-WE, 1 buah obeng dengan gagang warna hitam. Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun. (Ipunk)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi