Terdakwa Indro Prajitno di Vonis Bebas

  • Selasa, 22-November-2022 (09:30) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Indro Prajitno Komisaris Utama dan salah satu pemegang saham di PT. Sumber Baramas Energi (PT. SBE) diputus bebas dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, oleh Ketua Majelis Hakim Widiarso di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin, (21/11/22).

    Dalam amar putuasan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Widiarso mengadili terhadap terdakwa Indro Prajitno, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

    Terhadap terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dari JPU.

    "Untuk itu terhadap terdakwa segera dibebaskan dari tahanan," kata Hakim Widiarso di ruang kartika 2 PN Surabaya.

    Selepas sidang awak media berusaha mengkonfirmasi, bagaimana tanggapan dari pihak JPU atas vonis bebas tersebut, namun sayangnya, JPU Sabetania R. Paembonan, SH. MH dari Kejaksaan Tinggi Jatim, hanya mengatakan, saya akan Kasasi, ujarnya.

    Asminati, Kuasa hukum terdakwa menyebut hakim memberikan putusan yang benar. "Putusan hakim sudah benar, sesuai fakta hukum," katanya.

    Sebelumnya, Indro Prajitno didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jatim, dan terancam pidana penjara selama 4 tahun. (Har)

Share This :

PENCARIAN

PROFIL

PENGUNJUNG

Hari Ini : 6 Pengunjung
Total Pengunjung : 651526 Pengunjung

Copyright © 2020 CV. Natusi