5 Tersangka Penyekapan 19 Wanita yang Dijadikan Sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) Diringkus Subdit IV Renakta Polda Jatim

  • Senin, 21-November-2022 (15:06) Polda Jatim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Lima pelaku penyekapan 19 wanita yang dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah ruko di kawasan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Para korban kemudian dipekerjakan di kawasan Tretes, diringkus Subdit IV Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Polda Jatim.

    Terbaru, dari lima tersangka yang berhasil diamankan Polis adalah, DG (29) pemilik warkop dan mucikari, RS (30) pemiliki wisma dan mucikari, AD (42) penjaga ruko, CE (26) kasir warkop, AS (31) kasir wisma.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di dampingi Kasubdit IV Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Polda Jatim AKBP Hendra Eko mengatakan, kasus tersebut diungkap pada Senin (14/11/22) awal pekan ini.

    Hasilnya, ditemukan di antara 19 orang perempuan terdiri dari 15 orang dewasa dan 4 orang korban ada yang masih di bawah umur.

    "Petugas mendatangi sebuah ruko di Gempol yang juga digunakan sebagai warkop, dan mendapati delapan perempuan dan empat di antaranya anak di bawah umur. Serta satu orang penjaga ruko,” kata Hendra dalam keterangannya, Senin (21/11/22).

    Hendra menuturkan, selain dipekerjakan di warkop tersebut, para korban dieksploitasi oleh pelaku sebagai PSK dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu. Korban sehari-harinya dilarang keluar ruko dan HP-nya disita.

    “Untuk 19 para korban sudah beroperasi (dipekerjakan.red) kurang lebih 1 tahun, dan tidak boleh keluar dari lokasi tersebut, hanya untuk melayani tamu hidung belang saja,” imbuh Hendra.

    Tidak berhenti di situ, kepolisian pun akhirnya melakukan pengembangan kasus dan menemukan lokasi diduga sebagai wisma di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

    Dari Wisma tersebut, polisi telah mengamankan korban sebanyak 11 perempuan dan satu orang di antaranya anak di bawah umur.

    “Para korban per satu orang dengan tarif kurang lebih 800 sampai 500.000. Jadi per orang pelaku ini mendapatkan Dari hasil mengeksploitasi para korban, tersangka mendapat uang berkisar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu,” jelas Hendra.

    Para tersangka ini dijerat dengan pasal 27 pasal 17 dan pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 2 ayat 1 huruf R tentang undang-undang nomor 8 tahun 2010, dengan hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling 120 juta paling banyak 600 juta. (Bay)

Share This :

PENCARIAN

PROFIL

PENGUNJUNG

Hari Ini : 16 Pengunjung
Total Pengunjung : 651536 Pengunjung

Copyright © 2020 CV. Natusi