Tambang Galian C diduga Ilegal Dekat Pemukiman Warga di Dusun Kesemen Srigading Seakan Kebal Hukum, Tak Menghiraukan Akan Terjadinya Longsor

  • Kamis, 24-November-2022 (08:42) HukRim supereditor

    MOJOKERTO | Infopol.news - Tambang Galian C syarat yang diduga Ilegal karena tidak adanya plangbord Ijin usaha pertambangan khusus (IUPK) penggalian serta tidak adanya pihak Bappeda pemkab Mojokerto yang berlokasi di Dusun Kesemen Desa Srigading, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Masih terus beraktivitas dan beroperasi, dugaan sementara pengelola tambang ini milik Damianto atau sering disebut pak Totok seorang mantan anggota DPRD

    Mirisnya, aktivitas penggalian dengan alat berat itu berlangsung di kawasan Cagar Budaya lereng Gunung Penanggungan yang seakan Kebal Hukum. Rusaknya pegunungan lingkungan, berawal dari tambang Galian C yang dikeruk secara paksa, dan potensi terjadi bencana longsor bisa mengancam pemukiman warga setempat.

    Operasional aktivitas Galian C diduga tak berizin atau diduga ilegal ini, terungkap saat awak media melakukan investigasi ketika di pantau di lokasi terlihat pengerukan/penambangan galian yang cukup dalam dengan alat berat berupa eksavator sedang melakukan penggalian, dan beberapa puluhan truk yang sedang antri untuk muat langsung ke lokasi tambang di sekitar Dusun Kesemen Srigading, Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Selasa (15/11/2022).

    Saat dikonfirmasi salah satu warga sekitar mengatakan, bahwa benar tambang Galian C tersebut milik pak Totok atau Damianto dan sudah beroperasi sudah lama, pak Totok atau Damianto menjual per truk bisa ratusan ribu perhari bisa Ratusan truk bisa lebih mas yang penting tidak hujan, warga sangat tergangu, banyak debu, kalau hujan jalanan menjadi licin jadi kurang nyaman kata narasumber warga yang tidak mau menyebut namanya.

    "Dulunya jalanan Desa Kuto Girang dan Srigading Mojosari, mulus juga bagus. Kini karena sering dilewati kendaraan dump truk Engkel, suasana jalan rusak parah, hampir tiap hari dilewati kendaraan truk yang keluar masuk mengangkut material tambang" Ungkap Warga yang tidak mau di sebut namanya, Selasa (15/11/22) Siang.

    Melihat jalan raya aspal yang rusak parah, warga yang rumahnya dekat jalan raya mengatakan, "Dulu sampai dikasih tanda pot bunga dan tanda lainnya, agar jalanan tidak dilewati truk tambang yang bawa sirtu. Rombongan truk dump yang lalu lalang dan bolak balik memuat material serta kapasitas jalan yang tidak seharusnya dilewati kendaraan tambang, sehingga jalan yang semula bagus kini menjadi rusak parah" tutur warga yang lainnya.

    Masyarakat meminta Pihak Polres Mojokerto kabupaten, Polda Jatim segera bertindak tegas terhadap masalah aksi tambang liar yang dilakukan sebagian oknum tersebut.

    Selain itu melanggar UU Minerba, juga merusak lingkungan hidup dan swadaya sekitar lokasi tambang saat ini. Berada di kaki Gunung Penangungan, Gunung yang identik dengan situs Cagar Budaya peninggalan ’Kerajaan Airlangga’ atau biasa disebut Pemandian Jolotundo.

    Kerusakan lingkungan pemandangan pegunungan, kerap terjadi dirusak oleh manusianya itu sendiri, diduga lantaran saluran irigasi pertanian buntu, warga juga menutup, dan dirusak untuk dijadikan akses jalan keluar masuk truk pengangkut hasil galian. Selama ini, petani juga dibuat tidak berdaya.

    ’’Sudah hampir longsor, dulu pernah ada rumah-rumah warga kena longsoran akibat penggalian tersebut, jika dibiarkan bakalan banyak jadi korban” tutur warga yang tak mau disebut namanya.

    Pihak terkait ESDM pemerintah provinsi juga Polda Jatim, Krimsus dan Polres Mojokerto dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto. Meski semua sengaja ada pembiaran atas rusaknya alam yang disebabkan pengerukan tanpa ijin.

    Dan perlu diketahui dengan adanya Instruksi Arahan Bapak Kapolri yang di tuangkan terkait pelanggaran-pelanggaran misalnya Judi, Narkoba, BBM Ilegal dan tambang Ilegal harus ada tindakan tanpa pandang bulu. Misalkan ada oknum aparat yang sengaja membiarkan akan terima sanksi pencopotan jabatan, Ucapnya Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

    Kebal Hukum pengusaha tambang ini disebabkan karena diduga adanya Atensi atau setoran mulai dari bawah ke atas. Uang,Uang dan uang sarat utama dapat membutakan hukum di wilayah Jatim terkait tambang tak berijin di lokasi Kabupaten Mojokerto.

    Hasil besar bagi pengusaha yang merasakan, jalan rusak dampaknya ke masyarakat sekitar tambang yang dilewati truk-truk besar lalu lalang di sekitar tambang. (Tim/Red)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi