Perkara Pengeroyokan Tery Imanuel, Pemilik Showroom Mobil Manna Jalan Kertajaya, Eksepsinya Ditolak Hakim

  • Minggu, 13-November-2022 (09:28) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Persidangan perkara pengeroyokan dengan nomor perkara 2285/Pid.B/2022/PN.Sby beragendakan Pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi ketiga (3) terdakwa, Digelar diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dan dipimpin oleh Majelis Hakim Sutarno SH.MH.

    Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya menolak eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa Terry Imanuel, Tri Tulistiyani dan Joko Riyanto dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan luka pada Lauw Shirley di showroom mobil Manna Jalan Kertajaya, Surabaya.

    Keberatan dan atau alasan- alasan yang di sampaikan oleh penasehat hukum terdakwa tersebut sudah masuk ke ranah pokok perkara, dakwaan yang dibacakan pada persidangan perdana terhadap terdakwa Terry Imanuel, Tri Tulistiyani dan Joko Riyanto telah memenuhi syarat sesuai pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, Jelas JPU Damang Anubowo dalam persidangan. Kamis (10/11/2022).

    Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan perkara pengeroyokan dengan nomor perkara 2285/Pid.B/2022/PN.Sby untuk pembuktian pokok perkara.

    “Kami selaku penuntut umum meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menolak dan menyatakan eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Jaksa Damang.

    Setelah mendengar penolakan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Rabu tanggal 16 November 2022 pukul 13.00 WIB dengan perintah agar penuntut umum mempersiapkan para terdakwa untuk agenda Putusan Sela.

    Sebelum menutup persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan pada penuntut umum dan tim penasehat hukum para terdakwa untuk menyampaikan sesuatu.

    “Majelis, kami mengajukan surat keterangan sakit,” kata salah seorang tim penasehat hukum para terdakwa.

    Setelah membaca surat keterangan sakit, Majelis Hakim memerintahkan " kepada para terdakwa yang kurang sehat atau sedang sakit silahkan berhubungan dokter yang ada di Lapas. Sebab di Lapas sudah disediakan tenaga kesehatan. Baru kalau ada pernyataan dari dokter Lapas bahwa Lapas yang bersangkutan tidak sanggup lagi merawat atau mengobati, para terdakwa baru diijinkan keluar. Terkait permohonan pengalihan tahanan, majelis belum bisa kami penuhi Ya " jelas ketua Majelis Hakim Sutarno SH.MH .

    Sementara menurut Kuasa hukum terdakwa yaitu Rolland E Potu,SH,MH menerangkan , bahwa kliennya memang diperiksa oleh tim Media dan diagnosanya TBC , ujarnya Dakwaan Sebelumnya terdakwa Terry Imanuel Winarta pemilik showroom mobil Manna, beserta 2 karyawannya, yakni Tri Tulistiyani dan Joko Rianto berstatus terdakwa, perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP pidana setelah diduga secara bersama-sama melakukan penganiayaan. (Har)

Share This :

PENCARIAN

PROFIL

PENGUNJUNG

Hari Ini : 59 Pengunjung
Total Pengunjung : 651686 Pengunjung

Copyright © 2020 CV. Natusi