Dinsos P3A Kota Mojokerto Gelar Pelatihan Manajemen Kasus Dalam Sistem Perlindungan Anak

  • Rabu, 28-September-2022 (20:14) Pemerintahan/Politik supereditor

    KOTA MOJOKERTO | Infopol.news - Dinsos P3A kota mojokerto menggelar acara pelatihan manajemen kasus dalam sistem perlindungan anak yang diselenggarakankan atau dilaksanakan pada hari Rabu dan Kamis tanggal 28 s/d 29  September 2022 pada pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Mojokerto.

    Acara yang di gelar dengan narasumber Riza Wahyuni, S.Psi, M.Si Psikolog Klinis dan Forensik bersama Jumali sapta agung, Sakti Peksos Kabupaten Sidoarjo yang di hadiri oleh para peserta undangan sebanyak 30  orang yang terdiri dari : 1. Anggota P2TP2A  dari Tim Pengerak PKK  Tingkat Kelurahan dan  Kecamatan sebanyak 21 orang. 2. Ketua P2TP2A sebanyak 1 orang. 3. Rumah Aman  sebanyak 2 orang. 4. Bina Anisa sebanyak 2 orang. 5. Konseling sebanyak 2 orang. 6. Sakti Peksos sebanyak 1 orang. 7. WCC sebanyak 1 orang.

    Maksud dan tujuan diadakan sosialisasi pengembangan kelurahan ramah perempuan dan peduli anak adalah untuk memberikan pemahaman terkait Pelayanan kepada korban kekerasan pada perempuan dan anak serta memberikan pemahaman terkait memberikan alur rujukan layanan  kepada perempuan dan anak korban kekerasan.

    "Tujuan dari Kegiatan ini agar layanan kepada korban kekerasan pada perempuan dan anak benar-benar sesuai dengan prosedur, menjalin kerjasama yang solid antara anggota P2TP2A  kota mojokerto dan meningkatnya kemampuan SDM P2TP2A Kota Mojokerto dalam merujuk dan melayani korban kekerasan" jelas Kepala Dinsos P3A kota Mojokerto Choirul Anwar. Rabu, (28/9/22) pagi.

    Menurut Choirul Anwar, "Jumlah kekerasan pada perempuan di Kota Mojokerto  pada tahun 2020 sebanyak 14 kasus dan tahun 2021 sebanyak 11 kasus, kasus tersebut yang terlaporkan ke dinas sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kota mojokerto dan polres mojokerto kota, Tidak menutup kemungkinan bahwa di luar sana banyak kasus yang terjadi tetapi karena korban tidak tahu kemana harus melapor, bisa jadi korban merasa tidak punya keberanian untuk melapor, merasa malu karena merasa sebagai suatu aib keluarga dan masih banyak alasan lain yang mendasari" paparnya.

    Dasar pelatihan manajemen kasus dalam sistem perlindungan anak adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan  Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Perda Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Perda  Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kota Layak Anak. (Hardi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi