PT. BRI (Persero) Cabang Surabaya Manukan, Terima Pengembalian BB Korupsi BRI 12, 5 M

  • Sabtu, 24-September-2022 (09:27) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Lima Orang terdakwa telah mengembalikan barang bukti berupa sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp. 12.323.000.000 dan uang tunai Rp. 237.500.000 kepada PT. BRI (Persero).

    Menurut Kasi Intelijen Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi, SH., MH dalam siaran pers tertulis menyampaikan bahwa Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M didampingi Ari Prasetya Panca Atmaja, SH., MH.

    Kasi Pidsus Kejari Surabaya menyerahkan barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi atas nama terpidana Nur Cholifah tersebut kepada Adi Nugroho selaku Pimpinan Cabang PT. BRI (Persero) Cabang Surabaya Manukan.

    Pengembalian tersebut juga sebagai upaya pemulihan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh 5 (lima) orang terdakwa yaitu Nur Cholifah selaku penyedia dokumen fiktif, Lanny Kusumawati selaku penyedia debitur fiktif, Nanang Lukman Hakim selaku internal BRI Kantor Cabang Manukan serta Agus Siswanto dan Yanno Oktavianus selaku debitur fiktif dimana negara dirugikan sekitar 10 milyar rupiah dengan modus kredit fiktif. (Har)

Share This :

PENCARIAN

PROFIL

PENGUNJUNG

Hari Ini : 16 Pengunjung
Total Pengunjung : 651536 Pengunjung

Copyright © 2020 CV. Natusi