Balita Bersepeda Listrik Di Tabrak Marcelino Hingga Tewas

  • Kamis, 22-September-2022 (11:34) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Sidang perkara laka lantas yang mendudukan terdakwa Marcelino Fransiskus Anggana anak dari Bonfasius Andreas Anggana diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

    Terkait perkara Lalu Lintas yang mengakibatkan seorang Balita meninggal dunia di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam fakta persidangan yang di gelar di R Kartika dimana JPU Deddy Arisandi menghadirkan saksi yakni Mona Rokah Istiparti dan Ibu dari Korban.

    Menurutnya terdakwa mengambil jalur terlalu ke kanan pada jalan dua arah, sehingga menyebabkan bemper mobil depan bagian kanan milik terdakwa membentur sepeda listrik yang dikendarai oleh saksi Mona Rokah yang membonceng anak HJP (Alm).

    Hal tersebut mengakibatkan sepeda listrik dan anak masuk kedalam kolong Mobil milik terdakwa dan anak tersebut hingga tak sadarkan diri. Bahwa selanjutnya anak tersebut (Alm) dibawa menuju Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit National Hospital untuk dilakukan penanganan medis, lalu pada hari yang sama sekira pukul 21.20 WIB dinyatakan meninggal dunia.

    Berdasarkan visum et repertum No. KF 22.0275 atas nama HJO pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 pukul 21.35 WIB yang ditandatangani oleh dr. Prasillia Ramadhani. Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi