Terdakwa Pencuri Kambing Dituntut Jaksa Herlambang Dari Kejari Perak , Dua Tahun Penjara

  • Kamis, 22-September-2022 (21:50) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Terdakwa Adi Rahman Bin Loso ( 18 ) warga Surabaya, tak berkutik di hadapan Jaksa Herlambang SH Kejari Perak dan Ketua Majelis Hakim I ketut Suwarta SH,MH. Lantara terdakwa dijerat pasal 263 KUHP pencurian kambing di Kandang Jl. Bulak Banteng Bandarejo Gg. I/19 Surabaya.

    Walaupun melalui sidang Telekonferens tuntutan tetap di bacakan, Dimana Jaksa Herlambang yang menyidangkan menuntut Terdakwa Adi Rahman secara sah melakukan tindak pidana pasal 363 ayat ( 1 ) dengan tuntutan 2 Tahun Penjara dan berada di dalam tahanan.

    Berdasarkan keterangan saksi Rilis Sumiyanto di persidangan, bahwa terdakwa telah mencuri 15 ekor dengan bertahap mencuri 1 ekor lalu di jual, setelah itu mencuri lagi hingga mencapai 15 ekor kambing baru ketahuan warga, ujar saksi.

    Atas keterangan saksi di banta oleh terdakwa, karena terdakwa Hanya mencuri 1 ekor saja untuk yang kambing yng lainnya itu komplotan lain, sehingga hakim menanyakan pada saksi Rilis, apakah saksi tetap pada keterangannya ? Saksi rilis menjawab iya Pak hakim saya tetap pada keterangan saya , begitu juga dengan terdakwa tetap pada keterangan terdakwa.

    Berdasarkan Nomor Perkara 1641/Pid.B/2022/PN Sby , terdakwa Adi Rahman Bin Loso pada tanggal 8 Mei 2022, terdakwa bersama dengan Ilham ( DPO ) mencuri 1 ekor kambing domba ketika berad di dalam Kandang Duraji, setelah itu kambing hasil curian di jual, karena karena merasa aman terdakwa mengulangi perbuatanya yaitu tanggal 08 Mei 2022.

    Akhirnya kepergok warga dan diamankan di Polsek Kenjeran, Akibatnya Duraji dirugikan senilai Ketika di itrogasi terdakwa mengakui melakukan perbuatan dalam mencuri kambing udah berkali kali, sejumlah 15 kambing. Dengan per ekor di jual seharga Rp 4.000.000, akibat perbuatanya korban Duraji dirugikan senilai 60 juta. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi