Hakim Harus Lebih Jeli Dalam Menilai Keterangan Kedua Saksi, Pada Perkara Penipuan Bisnis BBM

  • Jumat, 16-September-2022 (09:39) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Terdakwa Tan Irawan ( 68 ) warga Jalan Klampis Semolo Timur 1/12 Surabaya. dihadirkan secara langsung di R Kartika 1 PN Surabaya, sedang menjalani Sidang perkara dugaan Penipuan dan penggelapan bisnis pengisian bahan bakar kapal terhadap Soetijono senilai Rp. 9,300.000.000 ( Sembilan Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah ).

    Dalam Fakta Persidangan Ketua Majelis Hakim I Made Subagja di Pengadilan Negeri (PN) dan Jaksa penuntut Umum Darwis SH , menghadirkan Saksi dari Anak Soetijono dan Teguh Santoso selaku kuasa hukum Soetijono. Menurut saksi Anak Soetijono menerangkan pada persidangan , saksi tahunya ketika akan dicairkan ke Bank , surat ditolak dari bank senilai 9,3 Milyar , tidak termasuk sewa lahan , apalagi udah dilakukan gugatan perdata dan sudah ada putusan.

    Mengenai 9 BG dan 3 Jaminan diserakan di lokasi Jalan Kalimas Barat, banyak sekali yang saksi tidak mengetahui . Dikarenakan setiap pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa saksi bnyak yang dijawab tidak tahu.. Masih menurut saksi , bahwa ayahnya kenal baik dengan terdakwa , apalagi terdakwa pernah mengatakan pada ayahnya dihadapan saksi, bahwa terdakwa mempunyai 7 kapal tongkat, dermaga dan hotel Mercure di palu, Ujarnya.

    Sementara saksi yang kedua yaitu Teguh Santoso selaku advokat dari Soetijono, menyebut terdakwa pernah menyampaikan kepada Soetijono (korban) bahwa dirinya memiliki kapal tongkang. Kapal tongkang untuk pengangkutan barang dalam negeri, katanya.

    Untuk menjalankan kerjasama bisnis pengiriman bahan bakar kapal, terdakwa menyampaikan membutuhkan dana sebesar Rp. 10 miliar kepada Soetijono. "Terdakwa minta Rp. 10 miliar," kata Teguh.

    Kemudian secara bertahap Soetijono menyerahkan uang sebesar Rp. 10 miliar kepada terdakwa. "Tidak diserahkan sekaligus. Pak Soetijono menyerahkan uang dalam bentuk cek tunai, ada uangnya saat dikliringkan (dicairkan)," paparnya.

    Terdakwa seusai janjinya akan memberikan keuntungan sebesar 2 persen perbulan kepada Soetijono. Keuntungan dan bunga dari kerjasama tersebut sesuai kesepakatan bisa dicairkan setiap akhir bulan. Terdakwa seusai janjinya akan memberikan keuntungan sebesar 2 persen perbulan kepada Soetijono.

    Keuntungan dan bunga dari kerjasama tersebut sesuai kesepakatan bisa dicairkan setiap akhir bulan. Saat (BG dari terdakwa) akan coba dikliringkan terdakwa bilang: jangan dulu, jangan dulu. Jadi belum ada keuntungan," kata Teguh.

    Kemudian JPU Darwis juga mengungkapkan adanya penyerahan modal kepada terdakwa pada 23 Mei 2014 sebesar Rp 500 juta dan Agustus 2015 sebesar Rp 2 miliar hingga seterusnya. Jadi apa yang membuat Pak Soetijono mau menyerahkan uang lagi, padahal yang pertama belum dapat keuntungan?" tanya JPU Darwis.

    Menjawab pertanyaan tersebut, Teguh menyebut bahwa Soetijono percaya karena terdakwa berjanji memberikan keuntungan dua kali lipat. Hal lain yang membuat Soetijono percaya dengan terdakwa karena sebelumnya ada kerjasama sewa lahan di Jalan Kalimas, Surabaya. "Total semua yang diberikan Pak Soetijono kepada Pak Tan (terdakwa) Rp. 9,3 miliar. Bunganya sampai sekarang tidak pernah terima," beber Teguh.

    Teguh menuturkan, pada 2021 saat dicairkan ternyata BG sudah berganti nama dan tidak ada isinya. "Bahkan rekening BG tersebut sudah ditutup," kata Teguh.

    JPU Darwis lantas melontarkan pertanyaan apakah terkait sewa lahan tersebut, Soetijono pernah mengajukan gugatan perdata? "Pernah, tapi tidak ada kaitannya. Pada tahun kedua sewa lahan tidak terbayarkan, malah disewakan lagi ke orang lain. Saya tahunya saat saya disuruh nagih uang sewa, ternyata lahannya ditempati penyewa lain," jawab Teguh.

    Terkait adanya upaya perdamaian dari terdakwa, Teguh membenarkannya. Namun menurutnya sampai sekarang tidak ada wujudnya. "Padahal dari Pak Soetijono sudah menunggu, jika ada perdamaian nanti ini selesai," kata Teguh.

    Pada sidang ini sempat terjadi perdebatan antara Teguh dan kuasa hukum terdakwa yakni Michael Harianto. Perdebatan terjadi saat Michael bertanya alasan Teguh mengapa menyebut gugatan perdata tidak ada hubungannya dengan perkara pidana ini, padahal alat bukti dan saksi sama. "Yang jelas yang saya laporkan soal cek kosong. Sedangkan pokok materi gugatan perdata terkait sewa lahan di daerah Perak yang awalnya join antara Soetijono dengan Tan Irawan, pertama clear dan kontrak yang kedua ada masalah, karena sama terdakwa dikontrakan ke orang lain sehingga kami melakukan gugatan dan sudah diputus yang dimenangkan oleh Soetijono. Disinggung dalam gugatan tersebut, selain masalah lahan apakah juga terkait masalah ini dan berapa nilai kerugian yang diajukan saat gugatan. ” yang diajukan Rp. 15 miliar kalau gak salah untuk lahan kerugian sekitar Rp. 5 miliar, ” ujarnya.

    Lanjut Meikel menjelaskan bahwa, dalam gugatan kerugian untuk lahan adalah Rp.4 miliar dan sisanya adalah hutang piutang dengan kesepakatan bunga 2%. “Iya gugatan adalah masalah lahan yang disewakan sebasar Rp. 4 miliar, terus kita ada penambahan sisanya ada terkait hutang piutang dan yang saya laporkan ke Polisi ini adalah masalah cek kosong, jadi tidak ada kaitan dengan masalah ini,” saut saksi.

    Kemudian penasehat hukum terdakwa menunjukan bukti transfer pembayaran dengan rata-rata Rp.30 juta ke rekening Soetijino hampir setahun dengan total sebanyak Rp.3,9 miliar. ” itu adalah pembayaran bunga dari kredit dari pembiayaan pada Bank,” bebernya.

    Kemudian penasehat hukum mempersoalkan, kalau benar itu adanya pembiayaan kredit dari Bank, berapa jumlah uang yang dipinjam, padahal ini adalah hutang secara person dan berdasarkan bukti yang kita miliki ada uang sebesar Rp. 3,9 miliar. Serta terkait saksi bilang bahwa, terdakwa cuma ada niat, namun tidak ada wujudnya. Kemudian Michel menunjukan bukti adanya 3 sertifikat yang diserahkan oleh terdakwa dihadapan Notaris Arif Maha Putra. SH, Mkn. yang berkantor di Jalan Domas, Menganti, Kabupaten Gresik. “Kalau masalah berapa uang pinjaman kredit di Bank, saya tidak tahu. Kalau lebih jelasnya langsung tanya ke Soetijono. Iya benar terdakwa menyerahkan 3 sertifikat dan semuanya ada di Notaris,” tegas saksi.

    Atas keterangan para saksi terdakwa membantahnya,” tidak ada kerja sama pengisian BBM dan uang Rp.3,9 miliar itu pembayaran hutang bukan bunga,” kata terdakwa.

    Usai sidang, Michael Harianto selaku kuasa hukum terdakwa menjelaskan, pada saksi Pertama ank dari Soetijono, Berarti dianggap keterangan pertama diduga banyak keterangan palsunya saksi yang pertama itu anak dari Pak Soetijono Terdakwa ini datang ke kantornya Soetijono memberikan giro saling memberikan tidak benar itu , tidak benar dan kita ada buktinya bawa itu ditransfer setelah ditransfer baru terdakwa ini memberikan giro atau cek untuk jaminan dan itu juga diakui di dalam gugatan perdata itu sebagai jaminan.

    Mengenai saksi Kedua yaitu Teguh bahwa seharusnya perkara yang menjerat terdakwa tidak perlu sampai di persidangan. "Kami mengerti kalau orang punya hutang ya harus bayar. Tapi kalau orangnya sudah beritikat baik, ya gunakan sesuai instrumet hukum yang ada. Artinya kalau perkara keperdataan yang sudah digugat, ya tempuhlah perdata. Yang jangan orang itu dipidanakan," jelasnya.

    Ia juga membantah klaim yang menyebut bahwa terdakwa mempunyai usaha BBM (Bahan Bakar Minyak). "Dan itu sudah ada dalam gugatan. Bahwa itu adalah soal pinjaman uang. Menurut kami jelas ada hubungannya (gugatan perdata dan pidananya) karena sama," kata Michael.

    Hingga Berita ini dinaikkan Teguh Susanto SH ,Saat dikonfirmasi, menurut stafnya Bapak masih ada dan nanti akan dihubungi nomer HP awak media. Hingga berita ini dinaikkan, Kamis, 15 September 2022 Teguh Tidak pernah menghubungi Awak media Infopol.news. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi