Perkara Sarung Wardimor Ajukan PK di PN Surabaya

  • Selasa, 13-September-2022 (17:52) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Terpidanan Penipun dan Penggelapan Suwandi Wibowo mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 4 tahun penjara berdasarkan Putusan dari Mahkamah Agung yang harus dijalaninya di Rumah tahanan Surabaya ( Medaeng ) . Dalam Sidang yang digelar di R Garuda 2 PN Surabaya. Yang di ketua Majelis Hakim Siswati SH MH .dan JPU Zulfikar SH. Dimana dalam persidangan dihadiri oleh Kuasa terdakwa dan Terdakwa Suwandi Wibowo.

    Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung (MA) Suwandi Wibowo wajib datang dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Surabaya.Selasa ( 13 / 9 / 22 ). Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

    Pasal 265 ayat 2 KUHAP berbunyi: Dalam pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat (1), pemohon dan jaksa ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya. Pasal 265 ayat 3 KUHAP berbunyi: Atas pemeriksaan tersebut dibuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh hakim, jaksa, pemohon dan panitera dan berdasarkan berita acara itu dibuat berita acara pendapat yang ditandatangani oleh hakim dan panitera.

    Menurut Kuasa Hukum Terpidana Suwandi Wibowo yaitu Andik Sujatmiko menerangkan : PK ini hanya membedahkan disparitas jutekjuris tingkat kasasi dalam putusanny yang membedakan putusan pidananya. Karena majelis kasasi menilai Bahwa terpidana mengetahui bahwa 5 ( BG ) tersebut tidak cair dan Suwandi Wibowo tidak masuk dalam kepengurusan PT.

    Dan pada Saat di persidangan di Pengadiln Negeri Surabaya Ketua Majelisnya Hakim Suparno SH, MHum dan harapan saya sebagai kuas hukum Suwandi Wibowo , Terpidana bisa bebas atau di peringankan pada putusan PK tersebut . Karena Pada saat itu putusn PN Surabaya 10 bulan .Putusn Pengadilan Tinggi 3 tahun dan Putusn MA 4 tahun .ujar Andi Widjatmiko SH.

    Perlu diketahui berdasarkan perkara 763/Pid.B/2021/PN Sby. Pada saat perkara ini di sidangkn di PN Surabaya dengan Ketu Majelis Hkim Suparno SH dan Jaksa Penuntut Umum Yusuf Akbar SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

    Berawal terdakwa Suwandi Wibowo bersama-sama dengan saksi Benny Prayogi Nyoto Raharjo anak dari Suwandi Wibowo ( dlm penuntutan terpisa ) , pada hari Senin tanggal 20 Mei 2020 sampai dengan 26 Mei 2020 bertempat di PT. Nugraha Sentosa Kencana Jl. Slompretan No. 36 Surabaya, "telah melakukan perbuatan" mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, antara perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan, ada hubunganya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat orang lain, dengan tipu muslihat.

    Ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dengan cara sebagai berikut: • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Benny Prayogi Nyoto Raharjo anak dari SUWANDI WIBOWO (dalam penuntutan terpisah) selaku Direktur PT. Nugraha Sentosa Kencana mengajukan Nota pemesanan sarung Wadimor kepada PT. Sukorejo Indah Textile di akhir tahun 2019 untuk pengirman di bulan Maret sampai dengan Juni 2020 sebanyak 24.237,83 kodi dengan nilai barang sebesar Rp. 22.122.947.400,- (dua puluh dua milyar seratus dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu empatratus rupiah).

    Bahwa guna menyakinkan PT. Sukorejo Indah Textile dengan pesanan besar tersebut, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Benny Prayogi Nyoto Raharjo anak dari Suwandi Wibowo memberikan jaminan berupa 5 (lima) lembar BG Bank Nobu dengan nilai total sebesar Rp.23.400.000.000,- (dua puluh tiga milyar empat ratus juta rupiah). bahwa terhadap nota pemesanan dari terdakwa tersebut, selanjutnya PT. Sukorejo Indah Textile telah memproses pesanan dari terdakwa dan saksi sedangkan sarung wadimor dan telah dilakukan pengiriman ke PT. Nugraha Sentosa Kencana dari bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Juni 2020 sebanyak 24.237,83 kodi.

    Bahwa setelah memastikan semua sarung terkirim, selanjutnya PT. Sukorejo Indah Textile mencairkan 5 (lima) lembar BG Bank Nobu yang diserahkan oleh terdakwa, akan tetapi pada saat dilakukan pencairan sesuai dengan dengan tanggal jatuh tempo, pihak Bank Nobu memberitahukan kepada PT. Sukorejo Indah Textile bahwa BG tersebut tidak dapat dicairkan dikarenakan saldo tidak cukup. Bahwa selanjutnya Mohammad Jamil selaku pemilik usaha PT. Sukorejo Indah Textile menghubungi Terdakwa terkait dengan penolakan 5 (lima) lembar BG Bank Nobu tersebut dan pada saat itu Terdakwa mengatakan akan menganti 5 (lima) lembar BG Bank Nobu tersebut dengan BG Bank BCA.

    Bahwa terkait dengan pergantian BG Tersebut, selanjutnya terdakwa bersama sama dengan saksi Benny Prayogi Nyoto Raharjo anak dari SUWANDI WIBOWO mengantikan 2 lembar BG Bank Nobu yang tidak dapat dicairkan yaitu BG dengan nomor GN665659 tangga jatuh tempo 26 Mei 2020 dengan nominal Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan BG dengan nomor GN 665660 tanggal jatuh tempo 26 Mei 2020 dengan Nominal Rp.5.400.000.000,- (lima milyar enpat ratus juta rupiah) dengan 3 lembar BG Bank BCA yaitu BG Nomor DS 130376 tanggal jatuh tempo 25 Juli 2020 dengan nominal Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah), BG dengan nomor DS 130377 tanggal jatuh tempo 28 Juli 2020 dengan nominal Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dan BG dengan nemor DS 130378 tanggal jatuh tempo 30 Juli 2020 dengan nominal Rp.3.400.000.000,- (tiga milyar empat ratus juta rupiah).

    Sedangkan untuk 3 (tiga) lembar BG Bank Nobu dengan Nomor BG GN 665656 tanggal jatuh tempo 20 Mei 2020 dengan nominal Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah), BG Bank Nobu dengan Nomor BG GN 665657 tanggal jatuh tempo 22 Mei 2020 dengan nominal Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar ru piah) dan BG Bank Nobu dengan Nomor BG GN 665658 tanggal jatuh tempo 24 Mei 2020 dengan nominal Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) diganti oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Suwandi I dengan 7 (tujuh) lembar BG Bank BCA dengan nomor BG DS 130394 tanggal jatuh tempo 10 Agustus 2020 dengan nominal Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

    BG nomor DS 130387 tanggal jatuh tempo 13 Agustus 2020 dengan nominal Rp.330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah), BG nomor DS 130379 tanggal jatuh tempo 14 Agustus 2020 dengan nominal Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), BG nomor DS 130382 tanggal jatuh tempo 18 Agustus 2020 dengan nominal Rp.3.595.000.000,- (tiga milyar lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah), BG nomor DS 130380 tanggal jatuh tempo 20 Agustus 2020 denagn nominal sebesar Rp.2.850.000.000,- (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah), BG dengan nomor DS 130380 tanggal jatuh tempo 22 Agustus 2020 dengan nominal Rp.3.00.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan BG nomor DS 130397 DS 130397 tanggal jatuh tempo 24 Agustus 2020 dengan nominal Rp. 718.150.000,- (tujuh ratus delapan belas juta seratus lima puluh ribu rupiah).

    Bahwa terhadap BG Bank BCA sebagai pengganti tersebut oleh Mohammad Jamil dilakukan kliring pada saat jatuh tempo, akan tetapi terhadap BG dari Bank BCA sebanyak 10 (sepuluh) lembar tersebut mendapatkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari Bank BCA dengan keterangan bahwa dana/ saldo tidak cukup. • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban MOHAMMAD JAMIL mengalami kerugian (Rp 22.122.947.400,- (dua puluh dua milyar seratus dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus rupiah).

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi