Satreskrim Polres Jombang Amankan Tersangka Kecelakaan Kerja di PG. Jombang Baru Yang Mengakibatkan Satu Orang Tewas

  • Sabtu, 30-Juli-2022 (16:34) Polres supereditor

    JOMBANG | Infopol.news - Satreskrim Polres Jombang menggelar Pers release terkait perkara kecelakaan kerja di Pabrik Gula Jombang Baru yang menyebabkan satu orang meninggal dunia pada hari Jum'at 29 juli 2022 di Mapolres Jombang.

    Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-8/131/VI1/2022/Spkt Polres Jombang Polda Jawa Timur, tanggal 27 Juli 2022 terkait PASAL 359 KUHP, Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang Iain mati (meninggal dunia) di Pidana penjara paling lama 5 Tahun.

    Kasat Reskrim Polres Jombang AKP. Giadi Nugraha, S.I.K mengungkapkan, " Pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib di pabrik gula Jombang baru alamat Desa. Pulo lor, Kec./ Kab. Jombang.Pada saat truck tebu masuk kedalam timbangan kemudian dilakukan pemindahan dari truck ke lori, kemudian operator crane pemindahan itu menggunakan cranenya menggunakan tali sling memindahkan barang tersebut, Kemudian pada saat dilori tali sling tersangkut di lori sehingga menurut kebiasaannya operator crane harus diayunkan ke kanan dan ke kiri biasanya itu lepas menurut keterangannya tersangka, namun pada saat itu ketika diayunkan tali slingnya putus sehingga menghantam kepala bagian kiri almarhum atau korban atas nama Ali Imron 43 thn, alamat dusun Mojo, desa Tamping mojo, kecamatan Tembelang, Jombang" Ungkapnya kepada awak media di Mapolres Jombang. Jum'at, (29/7/22) siang.

    AKP. Giadi menambahkan, " Pada saat kejadian menurut keterangan para saksi korban itu masih bernafas kemudian dilanjutkan prosedur di bawa ke klinik kemudian rujukan ke rumah sakit setelah dilakukan penanganan kurang lebih 2 (dua) jam korban meninggal dunia " jelasnya.

    " Tersangka yang berinisial N usia 37 thn, Alamat desa Jabon Kec./Kab. Jombang yang menurut keterangannya selaku operator crane namun pada kenyataannya berdasarkan SK yang disita barang bukti yang bersangkutan hanyalah Anggota Transloading bukan operator crane sehingga patut diduga karena kelalaian tersangka menyebabkan orang lain meninggal dunia, kemudian terhadap orang-orang yang bertanggung jawab setelah nanti dari operator crane masih kami dalami pemeriksaan saksi-saksi maupun ahli yang berkompeten di bidangnya baik itu secara aturan main crane apakah harus memiliki licensi, kemudian apakah nanti orang-orang yang bertanggung jawab itu perlu kita dalami terkait dengan perbuatannya" Pungkas AKP. Giadi Nugraha, S.I.K. (Hardi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi