Pengiriman Tuak Asal Tuban Berhasil Diamankan Satresnarkoba Jombang

  • Selasa, 12-Juli-2022 (20:24) Polres supereditor

    POLRES JOMBANG | Infopol.news - SatResNarkoba Polres Jombang berhasil menangkap penjualan minuman keras jenis Tuak yang berasal dari Tuban saat melakukan konfrensi pers pada hari selasa 12/7/22 di hadapan semua awak media.

    Pengungkapan ini SatresNarkoba berhasil menangkap dua orang tersangka. Tersangka tersebut adalah SARIJAN, 50 thn, Dsn. Kepet RT. 001 RW. 001 ds. Tunah Kec. Semanding kab. Tuban dan EKO WAHYUDI, 26 thn, Lingkungan Dondong RT. 001 RW. 009 ds. Gedongombo Kec. Semanding kab. Tuban.

    Kasat Narkoba AKP. Mohammad riza rahman, S.I.K mengungkapkan bahwa, " Dua orang tersangka tersebut diamankan oleh anggota Satresnarkoba di depan puskesmas Kabuh jalan Jombang - Babat ds. Karang pakis Kec. Kabuh kab. Jombang pada hari minggu,10 JULI 2022 sekitar jam 09.30 WIB. Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tersebut akan menemui pemesannya di kecamatan Kabuh" katanya saat konferensi pers di Mapolres Jombang. Selasa, (12/7/22)

    Lanjut AKP. Moh Riza Rahman, Tersangka tersebut sudah menjual miras di wilayah kec. Kabuh sebanyak 40 (empatpuluh) kali. Tersangka mendapatkan tuak dari petani kebun dengan harga Rp. 4000 (empat ribu rupiah) per liter dan dijual dengan harga rp. 6000 (enam ribu rupiah) per liter. Barang bukti - 14 (empat belas) jerigen masing - masing jerigen berisi 30 (tiga puluh liter tuak asal tuban (420 liter) satu unit mobil pick up mitsubishi l300 dengan nopol S 8047 HI " Ungkapnya.

    "Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Perda jombang nomor 16 tahun 2009 hari sudah sidang Tipiring di PN berdasarkan putusan nomor 20. 2022. PN.Jombang di putus denda bayar satujuta atau kurungan dua bulan penjara dan barang bukti akan segera kita musnahkan" pungkas Kasat Narkoba AKP. Moh. Riza Rahman. (Hardi)

Share This :

PENCARIAN

PROFIL

PENGUNJUNG

Hari Ini : 30 Pengunjung
Total Pengunjung : 651657 Pengunjung

Copyright © 2020 CV. Natusi