Satreskrim Polres Jombang Berhasil Amankan 5 Tersangka Simpatisan MSAT

  • Senin, 11-Juli-2022 (18:15) Polres supereditor

    POLRES JOMBANG | Infopol.news - Satreskrim Polres Jombang menggelar pers rilis terkait kejadian Dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana Kekerasan seksual penangkapan DPO MSAT di Ploso kabupaten jombang pada hari senin 11/7/22 di halaman Mapolres jombang.

    Dari kejadian itu polres jombang melakukan perbantuan kekuatan kepada polda jatim untuk melakukan upaya paksa penangkapan terhadap DPO MSAT untuk dilaksanakan tahap 2 kepada kejaksaan.

    Melalui KasatReskrim AKP. Giadi Nugraha mengungkapkan, Dari kejadian tersebut ada beberapa orang yang berusahasa menghalangi petugas kepolisian untuk melaksanakan penangkapan.Dari kejadian itu ada dua rangkaian kegiatan yaitu yang pertama adalah kejadian tanggal 2 juli 2022 tepatnya di flyover Ploso. 

    "Satu tersangka berinisial DP menghalangi dengan cara menabrak mobilnya ke Kasubdit Jatanras dan anggota Lantas polres jombang, Kemudian empat tersangka lainnya dirangkaian penangkapan ini adalah diberbagai perbuatan ada yang menghalangi barikade polisi, ada yang menabrakkan dengan sepeda motor dalam kegiatan upaya menghalang-halangi kegiatan tugas kepolisian" jelasnya.Senin (11/7/22).

    " Ada 5 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan penahanan. Pasal yang kita kenakan Penerapan pasal Pasal 19 UURI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual(TPKS) yang berbunyi : "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, danjatau pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual,” Ancaman hukuman pidana penjara paling 5 tahun" Ungkapnya.

    Dari kejadian tersebut barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi adalah satu unit Kendaraan R4, satu unit air softgun beserta magazine dan peluru, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit laptop merk Asus, empat unit HT, Seperangkat Drone, Kamera merk Sony. 

    KasatReskim AKP. Giadi Nugraha juga berpesan dan menghimbau karena adanya pengumpulan dana yang ditujukan untuk mengeluarkan tersangka dari polres jombang kepada warga mungkin simpatisan.

    " Pihak kepolisian tidak pernah meminta dalam bentuk apapun, jangan sampai ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari peristiwa ini, saya pastikan kalau ada pihak yang mengambil keuntungan kami akan melakukan tindakan tegas" pungkas KasatReskrim Polres Jombang AKP. Giadi Nugraha. (Hardi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi