Rawan Disalahgunakan, Tempat Kos-kosan di Sukolilo Bakal Diobok-obok

  • Jumat, 27-Mei-2022 (19:41) Pemerintahan/Politik supereditor

    SURABAYA | Infopol.news -  Rawan disalahgunakan, tempat kos yang berlokasi di kawasan Surabaya Timur, menjadi perhatian berbagai kalangan. Tak ayal, upaya intensif untuk menjaga dari hal kemaksiatan menjadi tanggungjawab semua pihak.   

    Informasi yang berhasil didapat dari berbagai sumber bahwa tempat kos yang berada di wilayah Kecamatan Sukolilo masih saja terdapat pasangan lawan jenis tanpa dilengkapi dokumen yang sah di mata hukum. Parahnya lagi, itu bukan menjadi rahasia umum lagi.   

    Hal itu menjadi perhatian khusus, Camat Sukolilo Kota Surabaya, Amalia Kurniawati, S.Sos., M.Si. Pihaknya menyebut, upaya maksimal akan dilakukan bersama semua pihak. "Kami akan menggelar operasi yustisi. Tentunya, operasi yustisi itu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sukolilo bersama jajaran samping Polsek dan Koramil," jelasnya.   

    Sementara, bagi pemilik tempat kos diharapkan harus mengikuti peraturan yang berlaku. "Bagi pemilik tempat kos harus mengikuti aturan yang ada bahwa tidak boleh tempat kos ini bebas," terangnya.  

    Disinggung terkait perizinan tempat kos, kata Amalia, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait yang menertibkan izin. "Bila perlu juga nantinya untuk terjun bersama aparat setempat serta Satpol PP Kota Surabaya," ujarnya.  

    Selain itu, pihaknya juga akan memberikan edukasi kepada pemilik tempat kos, dan kita hanya bisa sebatas monitoring (mengawasi atau mengamati). Begitupula untuk penindakan, tambahnya, jika ada Pihak dinas terkait yang menerbitkan izin tempat kos. Nah, posisi pemilik kos itu tentu dia wajib mematuhi aturan-aturan apabila mereka memiliki tempat kosnya.  

    "Beda ya, sama hotel. Kalau hotel silahkan seperti itu (bebas). Kalau memang misalnya tempat kos harus sesuai dengan aturan peraturan Wali Kota (Perwali) penyediaan tempat kos yang ada," kata Amalia.  

    Sehingga, diterangkan kembali, aturan menyediakan tempat kos itu tercantum pada Perwali Pondokan. "Perwali nya nomor 79 tahun 2018 tata cara penyelenggara usaha pemondokan," beber Camat Sukolilo Surabaya, Amalia sembari kembali mengingatkan. (Bay)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi