Polres Mojokerto Kota Tangkap Wanita Cantik Tipu Puluhan Pencari Kerja

  • Jumat, 18-Februari-2022 (21:07) Polres supereditor

    Mojokerto- DR, 30 tahun, Perempuan mantan Karyawan PT Ajinomoto Indonesia Alamat Warga Jetis, Kabupaten Mojokerto ditahan Satreskrim Polres Mojokerto kota. Pelaku terbukti menipu puluhan orang pencari kerja dengan modus menjanjikan kepada para korban dapat memasukan sebagai karyawan tetap di PT. Ajinomoto Indonesia.Pelaku meminta kepada para korban membayar sejumlah uang mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 45 juta rupiah.

    Kapolres Mojokerto Kota AKBP. Rofiq Ripto Himawan S.I.K.,S.H.,M.H menjelaskan, kejadian penipuan dan atau penggelapan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota itu terjadi sejak bulan Maret tahun 2021 lalu. Pelaku merupakan mantan karyawan Outsourcing PT. Ajinomoto Indonesia. Pelaku menjanjikan kepada para korban dapat memasukan sebagai karyawan tetap di tempat dia bekerja saat itu dengan syarat membayar sejumlah uang yang bervariasi.

    “Modus operandi yang dilakukan DR dengan cara memberikan janji bahwa yang bersangkutan bisa membantu masyarakat yang akan bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Mojokerto kota. Yang bersangkutan dulunya adalah karyawan outsourcing di perusahaan tesebut, namun sudah berhenti karena kontrak sudah selesai,” kata Rofiq kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (16/2/2022)

    Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku memberikan tanda terima berupa kwitansi bermaterai tertanda tangan pelaku. Setelah para korban percaya, mereka menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Namun yang dijanjikan oleh pelaku tidak terealisasi dan uang yang diterima pelaku digunakan untuk keperluan pribadi.

    “Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat kita melakukannya serangkaian penyidikan. Kita melihat bahwa hasil penyitaan terhadap transaksi keuangan yang dilakukan oleh yang bersangkutan banyak sekali masyarakat yang sudah menyerahkan uangnya kepada DR,” ujarnya.

    Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengamankan dari para korban berupa 13 kwitansi pembayaran masuk kerja ke PT Ajinomoto, 1 bendel rekening koran masing-masing korban dan screenshot percakapan lewat Whatsapp antara korban dan pelaku.

    “Kemudian kita juga sudah menyita satu unit sepeda motor scoopy, satu unit mobil honda Brio beserta STNK. Status DR sudah tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota,” tegas Rofiq.

    Saat ini ada 30 korban yang sudah melapor ke Polres Mojokerto Kota. Diperkirakan korban akan bertambah jika dilihat dari hasil transaksi keuangan korban.

    “Total kerugian dari hasil transaksi sekitar Rp 723 juta. Tapi hasil dari analisa sementara, transaksi lebih dari 2 miliar. Saya memiliki analisa kemungkinan akan muncul korban-korban lain yang akan melapor,” pungkasnya.

    Dan tersangka di jerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (Hardi)

Share This :

PENCARIAN

PROFIL

PENGUNJUNG

Hari Ini : 39 Pengunjung
Total Pengunjung : 651253 Pengunjung

Copyright © 2020 CV. Natusi