Waspadai Tuntutan Narkoba Diduga Dijanjikan Ringan

  • Jumat, 11-Februari-2022 (16:38) Info Layanan admin123

    Surabaya, Infopol.news -  Dari informasi masyarakat Unit reskoba Polresbes Surabaya sekira 4 Nopember 2021 lalu, telah melakukan penangkapan atau penggrebekan terhadap tiga terdakwa jaringan pengedar sabu sabu secara bersama sama dirumah kost yakni Yani,Faisol dan Ardi dikawasan kampung  osowilangun Surabaya .

    Dari hasil penggeledahan badan dan didalam rumah kost milik terdakwa, petugas reskoba Polresbes surabaya pimpinan Suparlan perwira dengan dua balok dipundak ini telah mengamankan dan menyita  barang bukti milik ketiga pengedar tersebut diantaranya : 

    -24 poket barang bukti ( bb)  paket sabu siap jual.
    - 1 alat timbangan digital 
    - 2 alat hisap ( bong )
    - 1 korek api gas
    -  uang jutaan rupiah
    - beberapa kartu ATM
    - dan 4 HP ( data red ).

    Singkatnya guna penyidikan atau pemeriksaan lebih lanjut ketiga terdakwa waktu itu oleh petugas dibawa kekantor Polresbes Surabaya .

    Kendati ketiga terdakwa ditangkap secara bersamaan ditempat kejadian yang sama kiranya dalam penanganannya berbeda, dan belum diketahui apa alasannya berkasnya dipisah jadi tiga nomor perkara yang berbeda dan jaksa yang menangani juga berbeda ,untuk diketahui Ketika dilakukan penggrebekan waktu itu ada pak RW dan disaksikan oleh warga setempat.

    Perkara pidana narkoba adalah kejahatan yang sangat luar biasa maka penangannyapun seharusnya dilakukan secara luar biasa ,kiranya penangan perkara terdakwa Ardi sangat berbeda,Ardi  disidangkan secara sederhana layaknya sidang perkara pidana biasa,singkat cepat.

    Terdakwa Ardi disidangkan baru sekali di pengadilan negeri surabaya pada Kamis lalu ( 3/2 ) dari pembacaan dakwaan,pemeriksaan saksi penangkap,lanjut pemeriksaan terdakwa dan Kamis besuk sudah sidang tuntutan.

    Ironis JPU Padil ( jaksa pengganti menyidangkan ) tidak menghadirkan dua saksi mahkota yakni terdakwa Yani dan Faisol adalah saksi yang ditangkap bersama terdakwa Ardi waktu itu ,jaksa hanya menghadirkan saksi penangkap Indra Gunawan dan Erwan Andi petugas reskoba dari Polresbes Surabaya . 

    Willy JPU dari Kejari perak dengan surat dakwaan nomor : REG.PERKARA PDM-03/Yg.Prk/01/2022 dengan kepemilikan 4 poket sabu terdakwa Ardi didakwa melanggar pasal 112 Jo 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    WASPADAI SIDANG TUNTUTAN 
    Patut diwaspadai dalam sidang tuntutan Kamis besuk (10/2 ) akankah JPU sesuai dengan janjinya diduga akan menuntut ringan terdakwa pengedar sekelas Ardi ini.

    Apa yang disampaikan sumber kepada wartawan media ini bahwa JPU yang menangani perkara ini dengan minimnya uang yang dimiliki orang tua terdakwa Ardi cuman 50 juta s/d 70 juta disini JPU diduga menjanjikan kepada orang tua terdakwa akan memberikan putusan yang ringan dengan harga persaudaraan  ( minimalis ) 4 tahun " jelas sumber .

    Lanjut sumber,nanti kalau sudah putusan ketemu  jaksanya lagi ya " tiru sumber kepada wartawan media ini (8/2) 

    Hingga berita ini dinaikan pihak wartawan belum konfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum.* Rhy.

     

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi