Oknum Lurah Baru tidak mendengarkan Keluhan dari Masyarakat, Kepentingan pribadi yang di tonjolkan
-
Surabaya, Infopol.news - Advokat Belly selaku Kuasa Hukum dari ahli waris yang mempunyai tanah didaerah Gunung Anyar Tambak datang kekantor kelurahan pada hari Selasa 11 Januari 2022 untuk klarifikasi dan memberikan informasi, dan ditemui langsung oleh Lurah Adinda Setyo Ningrum ST , setelah dijelaskan panjang lebar lurah tersebut mengucapkan hal yang kurang pas, merasa tersinggung dan tidak puas dengan pelayanan yang ada di Kelurahan Gunung Anyar Tambak terkait perihal masalah Tanah yang berada digunung anyar tambak Petok D nomer 314.
Setelah di jelaskan oleh Advokat Belly , lurah diduga tidak mendengarkan apa yang sudah disampaikan, dan ada penyampaian dari Bu lurah, kata kata terhadap Advokat Belly bahwa " saya cari cari bapak , Ngapain saya cari cari bapak ......bukan saya banget ucap lurah Adinda tersebut.
Sontak Advokat Belly Tersinggung setelah di diklarifikasi kepada temannya melalui telp didepan lurah, ternyata tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh lurah tersebut.
Advokat Belly beserta Patnersnya merasa tersinggung dan akhirnya pamit pulang , setelah itu Bu Lurah minta maaf. Sedangkan. Advokat Belly dan patnersnya juga memafkan . Sedangkan Pembahasan permasalahan tanah Petok D nomer 314 yang berada digunung anyar tambak tidak ada Titik temu.
Diketahui bahwa perolehan tanah SHM nomer 1688 di peroleh dari petok D nomer 314 Persil 11 yang mana Petok D 314 luasnya 200 Meter persegi sedangkan di SHM tersebut Luas tanah 25.720 meter persegi .
Padahal Persil 11 tersebut di lihat dari buku kretek Karawang Persil 11 berada di dekat laut dan tanah yang di bangun sebagai perumahan Grand Alana berada di Persil 16 sesuai pada saat Peninjaun lokasi.
Dari permasalahan ini lah banyak diduga ada kejanggalan kejanggalan atas perolehan sertifikat tersebut . Akhirnya Advokat Belly Klarifikasi kepada lurah pada kenyataannya diduga pelayanan lurah Gunung Anyar Tambak tidak sesuai SOP pelayanan .,,*Rhy.